EXPRESSINDONEWS.COM, Manado - Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Manado Lucky Senduk mewakili dewan direksi memaparkan jawaban terkait point tuntutan aksi demo eks karyawan yang gelar di kantor pemkot Manado (4/11)
Di ruang kerjanya, kepada wartawan Dirum Lucky Senduk menyampaikan untuk pembayaran gaji yang menjadi tuntutan pemdemo belum bisa dipenuhi dengan adanya temuan lembaga inspektorat di sistem menegemen PD Pasar
"Temuan mengenai uang sebesar 10 miliyar penggunaannya tidak sesuai aturan dan temuan ini milik direksi lama dari inspektorat memintah untuk ada perbaikan," beber Senduk, Kamis (4/11/21)
Dalam hal ini juga sesuai arahan pemerintah Kota Manado bahwa sistem pengelolahaan di BUMD harus profesional dan mengikuti aturan yang berlaku termaksud rekomendasi dari inspektorat
"Harus profesional sesuai arahan, tata kelola keuangan dan menegamen," sebutnya
Dijabarkan Dirum Pasar Manado, berjumlah 558 karyawan belum dibayakan gaji terhitung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021 dikarenakan ada temuan inspektorat
Diapun menjelaskan pemberhentian karyawan beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur dan UU Cipta kerja
"Berdasarkan rekomendasi lembaga insprektorat, ada 104 karyawan yang tidak ada kontrak kerja dan SK Dirut PD Pasar, jadi di rekomendasikan mereka harus di berhentikan," jelas Senduk sembari merasa heran dengan status karyawan titipan yang diketahui masuk cuma di saat penerimaan gaji
Senduk juga menambahkan temuan tentang karyawan yang sudah melewati batas umur serta sudah tidak sesuai kompetensi