EXPRESSINDONEWS.COM,Manado - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT :06/ P. 1/Fd.1/12/2021, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang di PT Air Manado untuk penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/12/21)
Dalam penyidikan tersebut, Presiden Komisaris PT Air, Albert Wuisang mempertanyakan maksud dari kedatangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk lakukan penggeledahan tersebut, yang kemudian dipersilahkan masuk untuk diajak berdialog diruang aula Kantor PT Air dan selanjutnya tim penyidik kejati menjelaskan perihal kedatangan mereka.
“kami disini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan,ungkap salah satu anggota tim penyidik sambil menunjukkan surat perintah penyidikannya,” ucap Kasi penyelidikan Kejati Sulut, P Simorangkir
Selesai diskusi antara pihak PT Air dan Kejati Sulut, tim penyidik dari kejati langsung diperkenankan masuk ke ruangan bagian keuangan dan beberapa ruangan lainnya, untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen serta surat-surat lainnya. Kemudian dokumen dan berkas-berkas penting tersebut dibawa dan diangkut kedalam mobil.
Sementara proses penggeledahan dan penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman.
“kami dikantor PT Air ini, hanya untuk melaksanakan tugas kami yakni penggeledahan dan penyitaan, sambil juga dia mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Simorangkir saat di Wawancarai
Kasi Pidsus, Reinhart Tololiu saat itu juga menjelaskan, bahwa kami menyita sejumlah dokumen dan barang-barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
“belum bisa menyimpulkan, karena penyidikan masih berlanjut,” terangnya
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait kasusnya apa?, jawab Rain ada penyidikan kejaksaan tinggi terkait pengalihan aset yang dilakukan pemerintah kota Manado dulu, tapi saya tak bisa rinci tahun berapa.
“Karena ini masi dalam proses penyidikan,” ujar Rain.
Kemudian Kejati Sulut melalui Rilis dari Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH.,
bahwa kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan aset (Penggelapan aset, red) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.
Diketahui setelah melewati mekanisme dan regulasi yang berlaku, Pemkot Manado melalui PDAM dibawah kepemimpinan Direktur Utama
Meiky Tawiluna terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 akan mengambil alih aset dan sistem pengelolaan Air Bersih untuk Manado dan sekitarnya.