LATEST POST

latest

Diskusi Pengalihan Tata Kelola Air Bersih Ke PDAM Manado, Ini yang di Bahas

Sabtu, 08 Januari 2022

/ by Nesta81

Suasana Dialog
 

EXPRESSINDONEWS.COM,Manado - Pemerintah Kota Manado melalui kepemimpinan Walikota Andrei Angouw sejak tanggal 1 Januari 2022 telah mengakhiri konsesi PT Air Manado namun masih meninggalkan riak - riak

Pasalnya, fakta dilapangan PT Air Manado belum sepenuhnya mengalihkan aset dan sistim pengelolaan air bersih di wilayah kota Manado dan sekitarnya ke pemerintah dalam hal ini Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) dibawah kepemimpinan Direktur Utama Meiky Tawiluna

Hal tersebut terangkat dalam dialog yang digelar di Cafe Gratia Kecamatan Malalayang antara sejumlah awak Media bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldi G Lumingkewas, Staf Khusus Walikota Rimate Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Ever Lengkong perwakilan Warga dan Arvan Takaliwang, Jumat (7/1/22)

Dalam kesempatan itu, Lumingkewas mengatakan, saat ini pihak Kejati Sulawesi Utara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya kepada PD Pembangunan Sulut. namun ternyata pihak PT Air masih ikut terlibat pengelolaan di dalamnya.

“Sebenarnya Kejati Sulut segera menjalankan SK Walikota tentang pengelolaan air bersih kepada PDAM Manado, karena ini menyangkut pelayanan kepada warga Manado setiap hari. Dimana, PDAM adalah perusahaan yang berkompeten mengolah masalah air bersih,” ucap Lumingkewas

Kemudian lebih lanjut, Staf khusus Walikota Rimate Narande menjelaskan bahwa, saat ini Kejati Sulut sedang mengusut kasus dugaan Korupsi di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya ke PD Pembangunan Sulut.

“berdasarkan SK Walikota, telah menarik konsesi pengolahan dari PT Air dan dilimpahkan pengelolaannya ke PDAM Manado,” tuturnya.

Akan hal ini, Zefanya Oratmangun selaku perwakilan dari kalangan akademisi berpendapat, kebijakan terkait menitipkan pengelolaan ke PD Pembangunan Sulut adalah salah.

“oleh karenanya berdasarkan SK Walikota tentang pencabutan hak konsesi PT Air, pengelolaannya telah dilimpahkan ke PDAM Manado. Jadi bila ini yang terjadi, Kejati telah melanggar SK Walikota Manado. Untuk itu secepatnya dalam waktu dekat,"tegas Oratmangun

Diapun menambahkan masalah pengelolaan Air bersih menyangkut kebutuhan hidup sehari - hari masyarakat kota Manado, harus secepatnya dituntaskan berdasarkan aturan yang ada.

"pengelolaan air bersih harus segera diambil alih oleh PDAM Manado, karena ini sudah dimandatkan oleh hukum lewat SK Walikota Manado, ” pungkasnya

saat ini pengelolaan PT Air Manado diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut.

Proses ini dilakukan agar pelayanan PT Air Manado masih tetap berjalan di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kejati Provinsi Sulut.
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com