LATEST POST

latest

Akibat Lambatnya Proses Hukum di Polresta Manado, Kuasa Hukum Nancy Howan Resmi Mengadu di Polda Sulut

Kamis, 10 Maret 2022

/ by Nesta81

EXPRESSINDONEWS.COM,Manado - 
Dikarenakan lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Melalui Pengacara Clift Pitoy yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pelapor Nancy Howan, akhirnya mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, Selasa (08/03/2022)

Surat pengaduan masyarakat yang dibawa langsung Pengacara Clift Pitoy diterima oleh Iptu Moudy Tampemawa ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut.

Dalam surat pengaduan tersebut, Pitoy mempertanyakan kelanjutan proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang terletak di Jalan Garuda, Manado dengan terlapor MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-dego, yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan hukumnya.

"Kami telah melakukan pelaporan sejak tanggal 19 Oktober 2020 lalu, dimana terlapor diduga telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 157 KUHPidana, dengan cara membangun fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) melebihi tanah miliknya, dan telah masuk ke areal tanah pelapor. Namun, meski kami telah menghadirkan saksi saksi dan termasuk ahli pertanahan dan ahli pidana sesuai permintaan penyidik Unit III Sat Reskrim Polresta Manado, penyidik belum juga melaksanakan gelar perkara dengan alasan hasil pemeriksaan akan di informasikan, dan masih akan melanjutkan proses lidik," jelas Pitoy.

Lanjutnya, kemudian penyidik telah menjadwalkan akan melaksanakan gelar perkara pada Jumat tanggal 4 Maret 2022. Namun, rencana pelaksanaan gelar perkara tersebut tak juga kunjung terlaksana.

"Gelar perkara yang sudah dijadwalkan tak bisa dilaksanakan, dengan alasan personil yang tak lengkap, karena penyidik sedang berada di luar daerah," tambah Pitoy, mengungkapkan alasan yang diberikan Kanit III Reskrim Polresta Manado, terkait pembatalan gelar perkara.

Dikarenakan penundaan ini lanjut Pitoy, terlapor MT diduga sudah mulai berusaha untuk menghilangkan bukti yang ada, dengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Tindakan yang dilakukan terlapor MT ini sudah beberapa kali diinformasikan kepada penyidik, akan tetapi hanya ditanggapi dengan jawaban yang terkesan tidak akan terjadi apa-apa terhadap lokasi TKP dan barang bukti yang ada," beber Pitoy.

Olehnya, melalui surat pengaduan masyarakat ini, Pitoy berharap agar Polda Sulut bisa mengambil tindakan dengan menghentikan seluruh pekerjaan di lokasi TKP, lalu memberikan tanda Police Line di lokasi TKP supaya barang bukti yang Sudah kelihatan masih tetap ada.

"Saya juga berharap dan meminta tolong kepada Kapolda Sulut dan Direskrimum Polda Sulut agar proses hukum yang sementara berjalan ini tetap dilanjutkan, atau Polda Sulut menarik laporan polisi tersebut, dari penyidik Polresta Manado sekaligus digelarkan kembali secara terbuka. Sehingga perkara ini tidak berlarut-larut serta dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami," harap Pitoy.

(Albert Nalang) 
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com