LATEST POST

latest

Umbase Tegaskan Fingerprint Dinas Pendidikan Minut Bukan Pungli

Sabtu, 12 Maret 2022

/ by Nesta81


 EXPRESSINDONEWS.COM,Minut - Di gelar jumpa pers terkait dengan Video dugaan pungli yang terjadi di Dikda Minut yang beredar belakangan ini, bertempat di Aula Dikda Minut Jumat, (11/03/2022).


Ketua I Siber Pungli Minut Umbase Mayuntu M.Si menjelaskan bahwa setelah ditelusuri dan dalami, biaya Fingerprint di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tidak termasuk pungutan liar (Pungli).

"Biaya fingerprint di Dikda Minut tidak termasuk dalam pungutan liar atau tidak memenuhi syarat untuk diperiksa sebagai dugaan pungli," jelas Mayuntu.

Sebab yang terjadi di Dikda adalah berdasarkan musyawarah dan mufakat, karena biaya fingerprint di Dikda tidak tertata atau terinput didalam aplikasi SIPD (Sistim Informasi Perangkat Daerah) sehingga seluruh komponen di Dikda mengambil keputusan bersama untuk mengatasi persoalan ini, pungutan dapat dikatakan pungli apabila ada yang memberi, ada yang menerima dan ada yang diuntungkan secara pribadi." Terang Mayuntu

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Styvi Watupongoh selaku Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembamgan Sumber Daya Manusia) mengatakan terkait ditempatkannya ASN Rediana Panebaren (RP) di SD Negeri Lilang tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyebaran video dugaan pungli yang dilakukannya.

“Pada September yang lalu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan penghargaan atau jabatan tambahan sebagai kepala sekolah oleh karena satu persoalan, kemudian ditempatkan di kantor Dikda sebagai pembinaan. Selanjutnya RP ditempatkan di SD Negeri Lilang karena sekolah tersebut sangat membutuhkan tenaga guru. Jadi mutasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan video tersebut,” jelas Watupongoh.

Ditambahkan Watupongoh, bahwa RP atau yang bersangkutan adalah tenaga fungsional guru, jika tidak dikembalikan di sekolah maka akan melanggar aturan karena bersangkutan masih menerima tunjangan fungsional guru. Sebab, diketahui RP saat ditugaskan di SD Treman jarang masuk sehingga dia ditempatkan di Dikda sebagai pembinaan.

Dan terkait isu penolakan dari RP yang ditempatkan di SD Negeri Lilang, menurut Kaban, yang bersangkutan akan di periksa, jika tidak melaksanakan instruksi. Apabila terdapat pelanggaran sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai maka drinya akan dikenakan sanksi pembinaan sampai dengan sanksi administrasi. Ucap Watupongoh

Kadis Dikda Olfie Kalengkongan M.MPd mengatakan, untuk fingerprint bulan Januari dan Februari di Dikda Minut tidak terinput dalam aplikasi SIPD sehingga diambil langkah untuk mengumpulkan uang sebesar 50 ribu sebagai wujud kebersamaan untuk dibayarkan ke pihak ketiga.

“Untuk januari dan februari tidak terinput, tapi untuk bulan maret ini sudah terinput sehingga sudah tidak ada lagi biaya yang diminta ke ASN untuk fingerprint tersebut,” jelas Kalengkongan.

Oleh sebab itu, Menurut ketiga pejabat dengan di gelarnya konfrensi pers ini sebagai tindak lanjut perintah Bupati Joune JE Ganda, SE kepada ketiga pejabat terkait untuk menjawab pertanyaan warga masyarakat tentang video dugaan pungli di Dikda Minut. yang sudah beredar luas di media sosial karena sudah cukup menghebohkan, sudah berbagai tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama di dunia pendidikan Minut.

Jumpa pers ini dihadiri juga oleh Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh SIP, Kadis Dikda Olfie Kalengkongan M.Mpd didampingi Kabid Pendidikan Dasar Daesy Ombuh M.Pd dan Kabid PPTK Rini Paulus dan diikuti oleh awak media Biro Minut.

(Wulan)**
Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com