www.expressindonews.com MINUT - Resor Minahasa Utara Polsek Dimembe menggelar Press Confrence Tindak Pidana Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bertempat di Polsek Dimembe, Rabu (8/06/2022).
Sesuai nomor laporan polisi : LP/109/IV/Res.1./2022, Tanggal03 April 2022.
Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly STr.k MH didampingi Kasi Humas Polres Iptu Ennas Firdaus, SoS dan Kanit Reskrim Rifai Rumambi mengatakan bahwa adapun kronologi Penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka Melki Mongkau (MM), umur 44 Tahun, Tempat tinggal Desa Tatelu Kec. Dimembe, Agama Kristen, Pekerjaan Buruh terhadap korban Maikel Lumatauw (ML), pada tanggal 03 April 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di desa Tatelu Rondor Kec. di Dimembe Kabupaten Minut.
"Pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Dimembe terhadap Said Ismail alias Ito dan Deki Alimula yang merupakan saksi-saksi yang melihat secara langsung kronologis kejadian." Ujar Iptu Fadhly
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tsk dan saksi, ditemukan fakta bahwa benar pada tanggal 03 April 2023 pelaku, korban dan kedua saksi ada pesta miras di rumah Jefry Kuhu di Desa Tatelu Rondor Kec.Dimembe Kab.Minut, serta istri tersangka Yeni Raintung (YR) sekitar pukul 17.45 datang dengan menggunakan sepeda motor dan Tsk langsung mendekati dan langsung memeluk korban.
"Tersangka MM menegur Korban, namun korban marah dengan mengucapkan makian 'Puki, Babi Ngana'. Usai kejadian tersebut Tersangka dan Korban duduk di depan teras rumah dan sekitar pukul 18.00 Tsk berdiri dan ke samping teras rumah untuk buang air kecil dan sekembalinya tsk langsung mendatangi korban dimana tsk sudah memegang pisau badik besi putih ditangan kirinya dan menusukkan ke pangkal leher sebelah kanan korban hingga menembus paru-paru sebanyak satu kali hingga jatuh." Jelas Kapolsek Dimembe
Dengan modus operandi bahwa tsk dan korban sudah dalam pengaruh minuman keras, kemudian Tsk marah dengan tindakan korban yang memeluk istrinya atau korban YR sehingga tsk menikam korban sebanyak satu kali ke pangkal leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk itu, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kap/12/VI/2022/Sek-Dimembe, tanggal 04 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk MM di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) setelah buron kurang lebih 2 bulan.
"Dan pada tanggal 05 Juni 2022 di lakukan penahanan terhadap Tsk selama 20 hari kedepan. Untuk barang bukti (Babuk) yang disita satu buah pisau badik besi putih dengan panjang mata pisau 18cm dengan gagang bengkok panjang 8,5cm." Ucapnya
Pasal yang disangkakan yakni
-Pasal 338 KUHP barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karna makar mati dengan Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
-Pasal Sub 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di hukum selama tujuh tahun.
(Wulan)**