MANADO - Wacana penggabungan dua Sekolah Dasar (SD) yakni SD Negeri 1 dan SDN Inpres diyakini tidak representatif dari sisi kenyamanan dan keamanan.
Hal ini menjadi dilema bagi Guru dan orang tua murid di Kepulauan Bunaken yang menimbah Ilmu di SDN Ipres.
Pasalnya, sekolah yang nantinya akan dimerger dan ditempati tidak terlalu luas untuk ruang kelas dan penggabungan bakal dimulai pada tanggal 16 Juni 2022.
Dintje Kasehung salah satu orang tua murid mengatakan jika kedua sekolah dimerger maka lokasinya akan berada didekat pantai. Ini tentunya tidak nyaman bagi kami orang tua murid.
"Lokasi yang akan dimerger berada didekat pantai. Ini sangat tidak nyaman bagi orang tua murid, karena kami tidak tau anak-anak nanti akan tetap bermain di halaman sekolah atau keluar sampai ke kawasan pantai.
Kami harap pemerintah Kota Manado bisa mereview kembali rencana penggabungan kedua sekolah ini, karena kami orang tua murid menolak keras,” tutur Kasehung.
Tambahnya, informasi yang diterima bahwa penggabungan sekolah karena kondisi belajar mengajar yang terganggu suara bising PLN.
“Ini tidak benar. Kalau mau dipikir-pikir ada pelayanan puskesmas yang lebih dekat dengan lokasi PLN tapi pelayanan kesehatan itu tidak terganggu.
Kami harap Dinas Pendidikan dapat mengkaji ulang rencana penggabungan kedua sekolah ini,” beber Kasehung.
Sementara itu Salah seorang tenaga pendidik yang tidak disebutkan namanya mengatakan penggabungan dua sekolah tersebut sangat tidak representatif bagi murid, guru dan keamanan siswa.
“Jika murid jumlahnya sedikit dengan ruangan yang tidak padat, maka guru pun akan dengan leluasa mengontrol. Ini sangat baik untuk kenyamanan dalam belajar mengajar.
Tapi bila digabungkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tenaga pendidik lain yang akan kehilangan pekerjaan atau terlantar,” sebutnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Manado Adrey Laikun yang mewakili dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan mengatakan keluhan dan aspirasi masyarakat akan diteruskan ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado agar bisa dikaji lagi kebijakan penggabungan kedua sekolah tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara mendapatkan Hak yang sama dan dijamin oleh Negara yaitu hak mendapatkan pendidikan yang layak,
"Namun kontradiksi dengan realitas yang ada di SDN Ipres Bunaken," ucap Laikun yang juga pentolan SDN Inpres Bunaken ini
Lebih jauh katanya, Amanah Undang-undangpun menegaskan tentang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara tapi wilayah sekolah yang akan ditempati, jauh juga dari kata layak termasuk penggabungan dua sekolah tersebut," tegas salah satu legislator yang duduk sebagai Pimpinan DPRD Kota Manado ini. (APN)