LATEST POST

latest

Yunus Tuegeh Tak Puas Keputusan PN Airmadidi

Kamis, 09 Juni 2022

/ by Nanang

 





MINUT-- Yunus Tuegeh Warga Kelurahan Rap-rap Kabupaten Minahasa Utara, melalui pengacaranya Hougen Gerko Lasompuh SH merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.


Pasalnya, gugatan tanah dari penggugat I Yunus Tuegeh dengan nomor perkara 192 di NO - kan atau disebut putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi,


"Gugatan kami soal tanah dan anehnya gegara ada bangunan di tanah tersebut yang kami tidak masukan di gugatan di sidang putusan di NO-kan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi," ungkap pengacara Hougen.




Sementara itu, Christian Rumbajan sebagai juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan terkait perkara kasus 192 antara Yunus Tuegeh melawan Herman Umboh, dengan hasil Sidang Putusan Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Airmadidi.



"Mengenai kenapa hasil putusannya seperti itu, itulah kewengangan dari pihak Majelis Hakim Pemeriksa, nanti dari pihak berperkara kalau tidak menerima atau tidak sepakat itu bisa melakukan upaya hukum dengan diberi jangka waktu 14 hari setelah dibacakan hasil putusannya,"terangnya.


"Untuk pihak yang tidak hadir diberikan kesempatan empat belas hari oleh Majelis. Walaupun hasil sidang putusan yang sudah dibacakan itu belum berkekuatan hukum tetap, nanti setelah empat belas hari pihak penggugat tidak melakukan upaya hukum baru di berikan hukum tetap,"tutupnya. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com