www.expressindonews.com Manado - Ojek online bernama Rangga Suleman (20) di Kota Manado dianiaya oleh seorang warga bernama Wahab Lahai. Permasalahannya hanya karena Rangga menagih hutang piutang yang berujung pada penganiayaan oleh pelaku Wahab, Rabu (3/8/2022).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Sedangkan korban merupakan warga Kelurahan Buhan, Kecamatan Mapanget.
Peristiwa ini bermula saat korban Rangga dari jauh hari sebelumnya menagih hutangnya terhadap Wahab, namun pelaku Wahab hanya menyampaikan besok sampai tak ada kepastian untuk membayar.
Mendengar jawaban itu, korban Rangga kemudian mengatakan kepada Wahab kamu pandang enteng ya (pandang enteng kang ngana-dialeg manado).
Merespon pernyataan dari korban, pelaku pun menguhubungi korban melalui WatsAps untul menanyakan posisi korban. Korban pun menjawab sedang membawa penumpang, namun pelaku bersikeras untuk menemui korban dengan nada ancaman.
Kemudian korban mengatakan kepada pelaku untuk bertemu di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado. Disaat korban sedang mengendrai kendaraan di seputaran TKB, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang oleh pelaku.
Mendapat pukulan dari pelaku, korban lamvsung berhenti dan menanyakan kenapa?, Tiba-tiba pelaku kembali mencoba mekukul korban, namun korban sempat menghindar. Setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Melihat kejadian itu, warga sekitar TKB kemudian melerai keduanya, namun pelaku terus bereaksi untuk memukul korban. Tak sampai situ, pelaku kemudian berusaha mengeluarkan senjata tajam (pisau) dibalik pinggangnya, namun berhasil dilerai oleh warga yang melihat.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun menuju Polresta Manado untuk melakukan laporan polisi.
Dihadapan polisi, korban kemudian menjelaskan apa yang dialaminya. Dengan laporan polisi itu, kemudian korban mejalani visum di RS Bhayangkara Manado.
Dalam surat laporan polisi tersebut, pelaku terancam hukuman pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin saat dikorfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya laporannya sudah masuk, nanti kita tindaklanjuti laporan tersebut," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
(***)