MANADO-- Kisah sang dosen, oknum pejabat eselon II di wilayah Pemkot Manado masih terus jadi perbincangan hangat disemua kalangan.
Kasus kontroversi tersebut menyita perhatian publik. Seperti salah satunya pengamat hukum tata negara yang juga sekaligus dosen di salah satu universitas ternama di Sulawesi Utara.
Alfian Ratu SH MH angkat bicara dugaan pelanggaran administrasi status kepegawaian oknum pejabat eselon II yant diketahui masih tercatat sebagai PNS Kemenristekdikti dengan status dosen tetap.
Alfian menjelaskan, pada 2020 Agustus lalu adalah batas waktu bagi instansi penerima bantuan untuk mengambil sikap untuk dikembalikan ke instansi induk atau melakukan proses mutasi.
Disamping itu juga, seharusnya yang bersangkutan juga harus punya inisiatif untuk mengurus administrasi.
“Tetapi kalau dia (oknum dosen / pejabat, red) tidak ada inisiatif berarti kan ada pelanggan administrasi,” terang Alfian saat diwawancarai via telepon, Jumat (29/07/2022).
Lanjut Alfian, jika benar demikian maka gaji – gaji yang dibayarkan semenjak tahun 2020 sampai sekarang patut dipertanyakan karena yang dibayarkan sudah tidak sesuai Permen PAN & RB.
“Jadi kalau saya lihat, semenjak tahun 2020 kemudian dia (oknum dosen, red) tidak ada status apakah kembali ke instansi induk atau tetap di instansi yang diperbantukan. Dua hal ini yang harus dilihat,” ujarnya seperti yang dilansir dari ZonaAkurat. Com
Ia menambahkan, oknum pejabat eselon II terancam konsekuensi TGR terhitung dari tahun 2020 karena tidak menentukan sikap terkait statusnya.
“Jadi ketika dia belum mengambil sikap semua hal – hal yang dibayarkan ke dia berarti harus dianggap tidak pernah dibayar dan harus dikembalikan itu,” Dosen Hukum.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, membenarkan jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti dan sudah mengingatkan agar mengurus mutasi dari PNS Kemenristekdikti ke BKN.
“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” ungkap Supit. (***)