LATEST POST

latest

Diduga pernah Menjadi Napi, Oknum Calon Hukum Tua Akankah Diloloskan?

Jumat, 26 Agustus 2022

/ by Nanang

Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang 


 MINUT- penerimaan calon hukum tua di wilayah Minut Kecamatan Dimembe terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, diduga salah satu oknum bakal calon hukum tua yang diduga pernah menjadi terpidana  korupsi masuk calon Hukum tua. 


Diketahui, bakal calon tersebut disinyalir mendapat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana meski oknum tersebut diduga mantan terpidana. 


Menanggapi hal tersebut, ketua pengadilan negeri (PN) Airmadidi Julpy Sandria Pansariang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang dikeluarkan berdasarkan data di PN Airmadidi. 




"Disini oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai terpidana di PN Airmadidi. Kita keluarkan SK sebatas data yang ada di PN Airmadidi. Data lengkap yang ada di PN Airmadidi berdasarkan SPP hanya sejak 2017, dibawah itu kita bisa cari secara manual,”ujarnya


Ditambahkan, setiap SK yang keluar dari PN Airmadidi, di bait paling akhir dikatakan jika dalam SK tersebut ada kekeliruan, bisa dilakukan perubahan. 


"Jika ada yang melapor, pernah terpidana, pastinya kita akan merubah surat keterangan tersebut,”jelasnya.


Ia juga mengatakan bahwa dari PN Manado sudah mengeluarkan pencabutan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diberikan kepada Panitia Seleksi. 


"Data ini yang bisa dipakai oleh panitia. Karena masalah tipikor, PN Manado lebih akurat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan terpidana kasus korupsi terhadap oknum tersebut,” tegasnya.


Sementara itu, ditambahkan  Christian Rumbayan SH, selaku Juru bicara PN Airmadidi untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, salah satu syarakatnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


"Selain data diri sebagai penduduk, harus melampirkan SKCK, berdasarkan hasil itu kami mencari data yang ada di PN Airmadidi dan mengeluarkan SK,”ucap Rumbayan.


Terpisah, Kasat Intel Polres Minut AKP Decky R Pangandaheng SSos saat dikonfirmasi mengatakan SKCK diterbitkan bila ada Rekomendasi dari Reskrim / Polsek.


Dalam SKCK akan diberikan Catatan sesuai dengan rekomendasi oknum tersebut sebagai terpidana, 


(Wulan)**

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com