Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Minut Alfrets Pusungulaa
MINUT - Saat ini Panitia Pemilihan Hukum Tua di masing-masing desa sementara melakukan verifikasi berkas bakal calon dan untuk pendaftaran calon Hukum Tua di Minut telah ditutup.
Menariknya, ada salah satu desa di Kecamatan Dimembe yang menerima bakal calon kumtua yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Meski pernah terpidana, oknum tersebut mendapat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Minut Alfrets Pusungulaa saat dikonfirmasi mengatakan semua warga Minut berhak mencalonkan diri sebagai kumtua.
"Tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, pihaknya menghadapi pemilihan kumtua saat ini berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Hukum Tua, dan
berdasarkan Perbup, semua warga yang mencalonkan diri wajib membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan. Jika tidak ada, calon tersebut akan gugur," ujar Alfrets
(Wulan)**