LATEST POST

latest

Ini Penjelasan Direktur Utama PT Oasis Terkait Lahan Tanah Yang Diklaim Milik Masyarakat : Kami Punya SHM

Senin, 29 Agustus 2022

/ by Nanang





 MANADO-- Isu yang beredar terkait permasalahan lahan yang ditempati PT Oasis kini ditanggapi Direktur Utama PT Oasis Zeth Papona, Senin (29/8/2022).


Menurut Zeth Papona, PT Oasis memiliki dasar hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah di wilayah Oasis yang ada di Pulau Bunaken. 


Diapun menjelaskan, gugatan masyarakat kepada pihak Oasis sudah daru tahun 2020.


"Oasis ini digugat masyarakat pada tahun 2020 dan keputusannya ada pada 2021 yang dimenangkan Oasis. Kemarin juga ada somasi yang mengatasnamakan masyarakat dan somasi ditujukan kepada bunaken Oasis Dive Resort, mengklaim bahwa tanah milik Oasis ini adalah milik masyarakat yang diambil oleh Oasis, yang judulnya Bule ambil tanah masyarakat,"Ucap Papona. 



"Kami merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut," Tambahnya. 


Diapun menuturkan, sebelumnya berita yang beredar terkait masyarakat memiliki surat register dari kantor kelurahan Bunaken. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala kelurahan pada tahun 2008


"Ya, dalam video yang beredar mereka memegang surat keterangan dari kantor kelurahan Bunaken pada tahun 2008. Sedangkan kami memiliki sertifikat hak milik yang tertulis PT Bunaken Oasis Dive Resort. Dan sertifikat ini kami milik pada saat pembelian tahun 2014,"tegasnya lagi. 



"Sebelum ada sertifikat ini, kami membeli diatas sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik yang kami beli adalah sertifikat 182 tahun 2007. Jadi kami beli lokasi ini dengan sertifikat hak milik tahun 2007. Sedangkan oknum dengan surat keterangan dari kantor lurah dari 2008. Dan sampai sekarang kami memiliki sertifikat hak milik dan karena ini nama perusahaan jadi dia hak guna bangunan (HGB),"terang Zeth. 



Diapun menambahkan, silahkan masyarakat mengklaim ini punya mereka yang penting punya data dan bukti. 


"Kami kira silahkan masyarakat mengklaim ini punya mereka, asalkan punya data dan bukti dan kami negara Indonesia silahkan gugat perdata," Cetusnya lagi. 



Selain itu, dirinya mengatakan ini adalah penanaman modal asing (PMA). 


"Yang saya tau, pak presiden Jokowi, Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur dan Wali kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado mereka sangat mensupport investor-investor yang masuk di Sulawesi Utara. Dan dengan adanya kejadian kemarin saya berharap kepada bapak Gubernur Sulut dan Wali Kota Manado kami mohon perlindungan dari tindakan yang mereka buat seperti itu, Bunaken Dive Resort ini adalah izin prinsip penanaman modal asing dan kita harus menjaga investor yang masuk,"tegas Zeth. (***) 




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com