EXPRESSINDONEWS-- Tim Kuasa Hukum dari Shirley Najoan membuat laporan di Polda Sulut terkait kasus korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Shirley Najoan sehingga menyebabkan kematian.
Diketahui, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan di Polres Minasaha Utara (Minut), namun dalam proses yang lambat selama 4 bulan masih juga belum terselesaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Sulut dengan respon cepat langsung melakukan gelar perkara khusus kasus KDRT di tempat kejadian perkara (TKP) di Minahasa Utara.
Informasi yang dihimpun, pada jumat (26/8/2022) tim kuasa hukum di undang Polda Sulut untuk mengikuti gelar perkara khusus yang dilaksanakan langsung di ruangan rapat Ditreskrimum, yang di pimpin langsung Kombespol Gani F. Siahaan, S.I.K., M.H (Dirreskrimum Polda Sulut) dan melibatkan fungsi dari Irwasda Polda Sulut, Bidkum Polda Sulut, Bid Propam Polda Sulut, Para Kasubdit dan Kabag Dit reskrimum Polda sulut terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/455/VI/SPKT/RES- minut/Polda Sulut. Tertanggal 15 juni 2022 sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun Pokok-Pokok dalam Gelar Perkara Khusus yakni melakukan pendalaman terhadap Keterangan Saksi-saksi dan Alat-alat bukti lainnya, sehingga dari Gelar Perkara Khusus Gani F. Siahaan, S.I.K., M.H (Dirreskrimum Polda Sulut) langsung mengkonfirmasi ke Tim Penasehat Hukum bahwa pada Jumat 27 Agustus 2022 akan dilaksanakan Olah TKP ulang.
“Tentunya kami dari tim penasehat hukum merasa senang dengan akan dilaksanakan Olah TKP kembali sehingga proses penanganan perkara ini semakin menjadi terang, dan juga lebih cepat dalam mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap Alm. Shirley Najoan.”tutur Marcelino Mewengkang,S.H,M.Kn,CLA,CTL sebagai Ketua Tim di dampingi Simbry Hunter Leke SH, Welly Ferdinand Lumy SH, Chrizta Quintry Karamoy,S.H , Ferry Febry Mewengkang,S.H.,M.H., Corry Sofiani Sengkey,SH.(***)