LATEST POST

latest

Ibu Muda Tega Aniaya Anak Bayinya Hinggah Meninggal

Sabtu, 06 Agustus 2022

/ by Nanang

 


MINUT- Kepolisian Resor Minahasa Utara menggelar Press Confrence Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap Anak Kandung yang mengakibatkan Kematian, bertempat di Aula Polres Minut, Jumat (5/8/2022).


Sungguh tak berprikemanusian yang dilakukan ibu muda AA alias Ris (23) warga Perum CBA Gold Desa Mapanget Kecamatan Talawaan. Entah apa yang merasukinya, AA tega menyiksa dan menganiaya buah hatinya sendiri AL yang masih berusia 1,6 tahun hingga kehilangan nyawa, Kamis 4 Agustus 2022.


Dalam press confrence, terungkap jika pelaku AA melakukan tindakan buta hati tersebut akibat broken home, sakit hati karena suaminya seperti “Bang Toyib” jarang pulang rumah, sehingga melampiaskan sakit hati dengan menganiaya sang anak.


"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka di rumah kontrakan. Dimana korban saat disuapi makanan tapi menolak, sehingga pelaku naik pitam dan menghantam wajah korban dengan telapak tangan,” ungkap Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus.


Akibat hantaman telapak tangan dua kali dari pelaku, korban terjatuh kebelakang dengan kepala membentur lantai dalam posisi terlentang.


"Akibat benturan tersebut, korban langsung kejang-kejang dan bernafas berat,”jelas Kapolres Wibowo.


Sehingga melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan dengan resusitasi namun sia-sia.


"Pelaku yang bingung, memesan Gojek dan langsung menuju Polsek Tikala, sedangkan korban ditinggalkan bersama babysitter AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” terang Kapolres Bambang.


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ menambahkan pelaku merupakan istri kedua dikaruniai dua anak dan perbuatan ini sudah sering dilakukan.


"Yang menjadi korban anak kedua dan ini pertama kali ditemukan saksi AS. Informasi sebelumnya terungkap seminggu yang lalu pelaku juga sudah melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” ucap Fandi Bau’.


Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.


"Ancaman hukiman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak,”kunci Fandi Bau.


(Wulan)**

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com