MINUT-- - Kembali disorot, Pemerintah Desa (Pemdes) Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebab, Petinggi Desa dinilai semena-mena karena mengeruk pundi-pundi rupiah dari masyarakat saat pengurusan surat keterangan tinggal (domisili).
Dugaan pungutan liar (Pungli) kali ini terungkap dalam kegiatan reses yang dikakukan anggota DPRD Minut, Efendy Moha.
Disebutkan, untuk mendapatkan surat Keterangan tinggal (Domisili), masyarakat harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, diinformasikan sebesar Rp 2.5 Juta.
"Pak Dewan, kami warga Gorontalo sudah tinggal di Desa Watutumou. Waktu mengurus surat keterangan domisili, kami dimintai uang Rp 2.5 juta. Herannya, yang memberitahukan besaran rupiah ini yakni Kumtua Desa Watutumou," tutur salah satu warga saat kegiatan reses yang dilaksanakan belum lama ini.
Usai Mendengar informasi, Efendy Moha dengan tegas akan menindak lanjuti hal ini dengan mendatangi Pemdes setempat, dalam hal ini Kumtua Desa Watutumou guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Saya pastikan akan cek langsung ke Kumtua (Kepala Desa), terutama soal regulasi aturan menyangkut pungutan yang jelas-jelas sangat membebani masyarakat. Yang saya tahu, pengurusan dokumen keluarga, apakah kartu keluarga (KK), KTP, keterangan tinggal, pindah wilayah dan lainnya itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Ini lenegasan lansung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tegas Moha.
(Wulan)**