LATEST POST

latest

Terjadi Adu Mulut Bersama BPD, Panitia Pilhut Diduga Tak Transaparan

Senin, 05 September 2022

/ by Nanang



 MINUT- Diwarnai dengan Interupsi, Pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon Hukum Tua (Kumtua) Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, bertempat di Kantor Desa, Senin (5/9/2022).


Panitia Pemilihan Kumtua Desa bersama Panitia dari Kecamatan Dimembe, Camat Ansye Dengah SSos, didampingi Sekcam Irwanto Senduk ST, dan Kasie Pemdes Susan Kaunang membacakan pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon. 


Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas, Dolfie Mangowal, dengan mengumumkan ketiga (3) bakal calon yakni atas nama Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia. 


"Ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan. Dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa," tutur Mangowal.


Usai pembacaan, dibuka ruang bagi bakal calon dan masyarakat warukapas untuk memberikan tanggapan, walaupun tidak ada masyarakat yang diundang selain BPD. 


Pada kesempatan tersebut, salah satu BPD Norma Longdong mewakili masyarakat mempertanyakan berita acara pemeriksaan, apa saja yang dicermati, hasilnya itu apa 


Karena menurutnya, berdasarkan Perbup Nomor 18 Pasal 41 hasil seleksi berkas bakal calon saat ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, tetapi saat ini hanya BPD yang diundang. 


"Karena hasil nanti akan diumumkan, kapan waktu masyarakat untuk memberikan tanggapan dan kapan itu akan disampaikan serta seperti apa mekanisme penyampaiannya hingga tanggapan masyarakat ini bisa ditindak lanjuti," ucap Norma. 


Lanjut ditambahkannya, bahwa apakah penetapan berkas administrasi saat ini sudah benar dan sesuai dengan Perbup? Jika tidak sesuai, pasti itu ada konsekuensinya. 


Untuk menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Dimembe Ansye Dengah S.Sos mengungkapkan, yang dibacakan adalah berita acara sesuai dengan yang tercantum dalam Perbup. 


"Bakal calon Kumtua yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, selanjutkan akan ditetapkan sebagai calon kumtua. Sebab, catatan hasil verifikasi itu ada dalam berkas masing-masing calon," jelasnya.. 


Sementara itu, ditambahkan Ketua Panitia, catatan itu ada, bukan hanya ada di Panitia desa, tetapi ada juga di kecamatan dan kabupaten. "Yang pasti catatan ada," tegasnya. 


Sehingga, Norma kembali memberikan tanggapan untuk meminta catatan yang ada di masing - masing calon dibuka dan dibaca. "Kami ingin mendengar catatan apa yang dicatat dalam berkas verifikasi tersebut. Dalam setiap berkas yang dimasukkan ada ceklist kenapa tidak dibacakan," ucapnya. 


Bahkan Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat hanya dipanggil BPD saja, bahkan bakal calon kumtua baru dihubungi beberapa saat sebelum pengumuman akan dilaksanakan. 


Menariknya, hingga acara ditutup, catatan berkas verifikasi tersebut tidak dibacakan oleh Panitia Pilhut desa meskipun Panitia Pilhut Kecamatan sudah memberikan keterangan hasil itu bisa dibuka dan dibaca saat ini. 


Lebih parah lagi dan lebih menarik, selesai penutupan, panitia, pemerintah dan BPD sempat adu mulut untuk membuka catatan tersebut, tetapi panitia tetap bersitegas untuk tidak membuka hasil verifikasi dan catatan apa yang ada dalam berkas tersebut.


(Wulan)**

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com