MANADO-- Hampir 3 minggu pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kepariwisataan digelar di DPRD kota Manado.
Panitia khusus (Pansus) Ranperda bersama instansi terkait seperti dinas pariwisata kota Manado, Satpol PP dan Kepolisian bergelut membahas peraturan daerah (Perda) perubahan nomor 2 tahun 2015 untuk mencari jalan keluar bagi pelaku usaha dan masyarakat kota Manado.
Tak sampai disitu, selama hampir 21 hari pansus ranperda bersama SKPD terkait juga sering melakukan kegiatan turun lapangan untuk di lokasi hiburan malam dan SPA Message.
Saat ditemui awak media, Ketua Pansus Hengky Kawalo mengatakan, hal ini adalah putusan dan kado terbaik untuk pelaku usaha hiburan malam dan SPA dari pemerintah kota Manado.
Bukan hanya itu, dirinyapun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus bersama stek holder yang telah mengkaji pasal per pasal.
" Terkait perubahan ranperda nomor 2 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan pariwisata sudah kami bahas, dan saya bersyukur selaku ketua pansus didukung dengan teman-teman pansus yang bekerja mobile didalamnya ada dinas pariwisata begitu pro aktif bersama hingga rampung semuanya," jelas Kawalo, Rabu (7/9/2022) Malam tadi bertempat di ruangan fraksi PDI Perjuangan.
Ia juga menjelaskan kembali mengenai jam operasional dalam pasal 39 ayat 5 sangat fundamental sehingga kewenangan ada pada pemerintah kota manado. Sebab pasal itu wali kota punya kewenangan untuk mengeluarkan peraturan wali kota (perwako) terkait jam operasional.
" Sementara pembahasan lainnya sudah lengkap makanya dari awal pembahasan kami mengundang steak holder pengusaha hiburan malam itu sendiri, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan memberikan begitu banyak masukan. Yang pasti adanya perubahan Perda penyelenggaraan hiburan malam tersebut orentasinya untuk kesejahteraan masyarakat kota manado, karena ketika perda di paripurnakan kemudian di lembar daerakan, bahkan difasilitasi tentunya akan menyerap banyak tenaga kerja," tambahnya.
Seraya menambahkan tentunya ketika para pengusaha hiburan malam akan menerapkan sistim 1x 24 jam, maka pasti akan memerlukan tenaga kerja banyak. Selanjutnya dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat pesat.
" Dengan beroperasinya usaha 1x24 jam tentunya banyak sekali pemasukan Pendapatan, secara logika saja tentu penyetoran kewajiban ke pemerintah dari segi pajak akan terpenuhi. Pemerintah pun dalam segi pembangunan daerah akan semakin mudah ketika para pengusaha wajib membayar pajak. Kesimpulannya dari segi ekonomi meningkat, lapangan pekerjaan terbuka. Saya berharap supaya kita kawal bersama dan Tuhan berkenan manado jauh lebih baik di tangan Andrey Angouw selaku wali kota dan dr.Richard Sualang selaku wakil wali kota, yang begitu peduli dengan kesejahteraan masyarakat setempat," tandas Kawalo.
Seraya menutup penjelasan dengan mengatakan ini bukan merupakan lompatan dari AA-RS dalam segi pembangunan infrastruktur saja, melainkan perda ini akan mengawal kepentingan masyarakat yang banyak.
" Masih banyak lagi perda lainnya yang tidak relevan dengan kehidupan bermasyarakat dalam rangka kemajuan kota manado, lalu kita butuh perubahan saya anggota bapemperda periode lalu kami ketua bapemperda selalu mengawal namanya kepentingan masyarakat, dan perda-perda ini ketika dalam pembahasan di bapemperda kami akan sangat menunjang," tutup Kawalo.
Disisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Esther Mamangkey saat dikonfirmasi, mengucapkan Terima kasih kepada seluruh anggota pansus DPRD yang setia mendampingi dan mengevaluasi para pelaku usaha.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada tuhan, khususnya Pansus DPRD Manado dari ketua, sekertaris dan para anggota yang setiap malam dan waktu mendampingi kami untuk turun lapangan, yang mengevaluasi dan me monitoring untuk hiburan malam dan spa di kota Manado,"ucap Esther.
"Dan akhirnya kesimpulannya apa yang menjadi perubahan dalam perda kepariwisataan ini, terutama untuk pasal 39 yang sudah direvisi dan jam operasional untuk hiburan malam sudah tidak dibatasi. Itu artinya, hiburan malam di kota Manado tentu lebih semangat lagi dalam berusaha, dan jangan lupa memenuhi kewajibannya seperti urus ijin dan bayar pajak. Karena dari sisi pemerintah sudah memberikan ruang yang luas,"cetus Esther.
Diapun mengatakan, banyak juga para pengusaha yang ditemukan dilapangan masih belum mengantongi izin dan bayar pajak.
Sementara itu, Sekertaris Pansus Frederick Tangkau menegaskan, untuk SKPD tetap terus sering turun lapangan.
"Yah jangan lupa SKPD harus lebih sering lagi turun lapangan untuk memeriksa mereka kaalu sudah ada izin atau belum, kalau ada yang belum, beri mereka peringatan selama satu minggu," Tegas Tangkau. (***)