Foto : Diduga Orny Kumtua Desa Tountimomor (ist)
EXPRESSINDONEWS-- Polres Minahasa telah mengumpulkan beberapa bukti usai dilakukan pemeriksaan. Alhasil, OK alias Orny Hukum Tua (Kumtua) Deaa Tountimomor, akibat kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah di desa Tountimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Dilansir Dari SwaraKawanua.id, Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/09/2022).
"Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ER (53) dan OK (59),"ucap Kasat Reskrim.
Diketahui, ER dan OK adalah pasangan suami Istri (Pasutri).
Adapun, Lanjut Kasat Reskrim, keduanya kini dijerat pasal 263 ayat (2) sub 263 ayat (1) JO pasal 55 ayat 1 ke 1,2 KUHP.
Informasi yang dihimpun, kedua pasangan suami istri ini diduga masih belum ditahan oleh pihak Polres Minahasa, yang katanya masih dalam melengkapi berkas dalam waktu dekat sebelum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Informasi yang dihimpun media ini, kasus kejadian tersebut berawal saat Matilda Diamare yang sebagai pemilik tanah terkejut lahan kapling yang dijualnya kepada Wildy Tiju belakanhan ini muncul nama Elvi Rompas dalam surat kepemilikan.
Selanjutnya, Matilda juga kaget dalam proses jual beli tanah namanya tercantum. Sontak dirinya pun membantah karena telah dianggap bersekongkol dengan OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli yang diduga Palsu.
Foto : ER istri dari OK (ist)
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Matilda, dia hanya menjual lahannya (kapling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK
dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA. (***)