LATEST POST

latest

Bapemperda DPRD Manado Gelar Sosialisasi Ranperda di 4 Kecamatan

Selasa, 11 Oktober 2022

/ by Nanang

Bapemperda DPRD Manadi di Kecamatan Tikala (ist) 


 MANADO-- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado di sejumlah kecamatan.

Diketahui, 4 lokasi kecamatan yang menjadi tempat sosialisasi yakni, Kecamatan Tikala, Malalayang, Tuminting dan Singkil.

Seraya juga ada empat Ranperda yang sementara disusun dan disosialisasikan sekaligus, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah.


Bapemperda DPRD Manado di Kecamatan Singkil (ist) 


Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun pun setia mendampingi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Manado, termasuk saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Tikala, Selasa (11/10/2022) pagi.

“Salah satu tugas dan wewenang kami adalah membentuk peraturan daerah. Untuk membentuknya maka ada proses yang harus dilakukan, yang namanya ranperda. Sebelum ditetapkan maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Laikun.

Seperti diketahui, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sedangkan penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun nama jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan.




Karena itu, setiap jalan, baik jalan umum maupun jalan khusus yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah harus mempunyai nama.

Penetapan nama jalan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

“Kita semua berharap empat ranperda ini kelak ditetapkan menjadi perda akan sangat bermanfaat kepada masyarakat,” ujar Laikun.





Sementara itu, Menurut Wakil Ketua DPRD Manado Noortje Henny Van Bone, ada empat Ranperda yang disosialisasikan kepada masyarakat yaitu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pajak Daerah, Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah.


Dijelaskan Van Bone, sosialisasi Ranperda  penting untuk diketahui oleh masyarakat, sekaligus meminta masukan serta ide-ide dari masyarakat guna memperkaya isi Ranperda.

“Penting untuk meminta masukan dari masyarakat karena sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), masyarakat wajib mengatahuinya. Ranperda akan diterapkan dan dirasakan oleh maysrakat. Ranperda pendidikan misalnya, itu dibuat untuk kemajuan pendidikan. Jadi hak dan kewajiban dari masyarakat untuk kemajuan pendidikan harus disebarluaskan sekaligus meminta masyarakat memberikan masukan,”ujar Van Bone.

Adapun penyampaian Ketua Bapemperda Sonny Lela mengatakan, semua Ranperda yang sudah disosialisasikan akan dibahas dan disusun bersama dengan pemerintah yang akan disesuaikan dengan undang undang sehingga tidak terkesan menabrak peraturan yang lebih tinggi.



 “Semua Ranperda akan dibahas seadil-adilnya supaya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan tentunya bermanfaat bagi kelangsungan pendidikan serta sektor lainnya yang berkaitan dengan Ranperda yang sudah disosialisasikan,”jelas Lela.




Menurut Lela, sejumlah peraturan mengalami perubahan. Itu sebabnya penting bagi DPRD untuk kembali membuat Perda yang akan dicantol lewat peraturan yang lebih tinggi sehingga semua program di daerah berjalan sesuai dengan roh dan semangat dan cita-cita pemerintah pusat serta pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.



Selain itu kata Lela, Sosialisasi Ranperda  atau FGD adalah untuk mendapatkan masukan, ide serta saran untuk memperkaya kajian naskah akademik berdasarkan Landasan Filosofie, Sosiologi, Hukum dan muatan kearifan lokal. 

Hadir juga dalam sosialisasi ini antara lain Anggota DPRD Manado Hengky Kawalo, Mona Kloer, Lily Walandha, Royke Anter, Benny Parasan, Jimmy Gosal, Sekda Kota Manado Micler CS Lakat, sejumlah pejabat Pemkot Manado, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. (***)




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com