LATEST POST

latest

Bersama Insan Pers, KPU Minut Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 11 Oktober 2022

/ by Chandra


Expressindonews Minut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa utara (Minut) melaksanakan sosialisasi bersama Insan Pers/Media dalam penyebaran informasi Pemilu (Pemilihan umum) dan Pemilihan tahun 2024, bertempat di Restauran KNT Matungkas Kecamatan Dimembe, senin (10/10/2022).


Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA dalam sambutannya mengatakan, Hari pencoblosan Pemilu Presiden, Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR Kabupaten/Kota, Provinsi RI, DPD akan dilaksanakan pada rabu 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, Pemilihan serentak di tahun yang sama.


"Mensukseskan pemilu tahapan demi tahapan sampai pada hari pencoblosan, sangat dibutuhkan peran media/pers. Tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 juni 2022, sehingga kita sudah mulai tahapan verifikasi partai politik yang jatuh pada 1 Agustus. Sekarang dalam verifikasi perbaikan," ujar Lumanauw.


Lanjutnya, Untuk tahapan pemilu sekarang sudah 24 partai politik calon peserta pemilu yang sedang diproses verifikasi di Minahasa Utara termasuk partai politik yang duduk saat ini di DPRD.


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Stella Runtu menyampaikan bahwa informasi Tahapan pemilu harus benar-benar tepat sasaran dengan profesi yang dimiliki, sebab ada diposisi Tertinggi kemampuannya dalam menyebarkan informasi pemilu 2024.

saat ini dalam Tahapan Pileg tertinggal 19 partai termasuk 9 di DPR RI yang masih dalam Tahapan verifikasi perbaikan.


"Dari partai-partai ini kita akan lihat siapa yang akan lolos verifikasi faktual (Dikunjungi). Kalau verifikasi administrasi, kita memantau, mengecek memverifikasi melalui Sistem informasi partai politik," ucap Runtu.


Dikatakan Runtu, berbeda dengan dahulu, Parpol mengumpul berkas KTP manual dengan mengantar ke kantor KPU. Saat ini melalui aplikasi Sipol, Parpol hanya menyerahkan hard copy berisi data yang kemudian diunggah oleh Parpol di Sipol. Pada Bulan Desember 2022 KPU RI yang akan menentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dikirim KPU Kabupaten/kota dan langsung ditetapkan dengan nomor urut.


Ditambahkan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Darul Halim menjelaskan perekrutan badan edhoc melalui aplikasi Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ed hoc (SIAKBA). Fungsinya sebagai alat seleksi mengetahui data base pendaftar, mendeteksi data dari pelamar sehingga dapat diketahui apakah pelamar terkontaminasi dengan parpol atau tidak dan secara transparan untuk meminimalisir adanya pelanggaran kode etik.


"Perekrutan PPS, KPPS harus memiliki KTP Elektronik yang berdomisili di Minahasa Utara dan mendaftar melalui Aplikasi digital SIAKBA yang dibuka perekrutan nya pada bulan November 2022," jelas Halim.


Di kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Minahasa Utara Rocky Ambar menyampaikan ada perubahan divisi di Lembaga Bawaslu, yaitu divisi pengawasan sekarang dirubah menjadi divisi pencegahan.


"Saat ini kita lebih aktif melakukan upaya pencegahan dari pada penindakan. Sementara fungsi pengawasan sudah melekat pada lembaga Bawaslu itu sendiri," kata Ambar.


Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dikson Lahope pada kesempatan ini mengatakan, untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melalui aplikasi Lindungi hakmu yang bisa di download melalui google play store. 


"Dalam Aplikasi itu juga kita bisa mengecek jumlah pemilih yang terdaftar saat ini di Minahasa utara. Sampai 30 September 2022 jumlah DPT Minahasa Utara 157.236. Pada Pilkada 2020 DPT 151.147, ada kenaikan 6089 pemilih. Jadi, setiap bulannya kenaikan 200-300 pemilih," tutup Lahope.


Turut dihadiri Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, MA didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Stella Runtu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Darul Halim, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dikson Lahope, Ketua Divisi hukum dan pengawasan Robbi Manoppo dan Komisioner Bawaslu Minut Rocky M Ambar serta Pers Minut.


(Wulan)**

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com