LATEST POST

latest

Diduga Miliki SPBU di Winangun, Onal S Mafia Solar Terbesar di Sulut Berkeliaran Bebas, Penegak Hukum "Duduk Diam"

Minggu, 02 Oktober 2022

/ by Nanang

 


Foto SPBU (ist) 



MANADO-- Masyarakat saat ini sedang mengalami kesusahan dengan kebijakan yang saat ini dilakukan pemerintah dengan menaikan harga BBM.

Namun, ada yang menindih kesusahan tersebut yakni para Mafia solar yang bebeas berkeliaran tanpa disentuh oleh Hukum.

Menariknya, diduga salah satu SPBU yang ada di Winangun milik Onal S lebih memilih mensuplai BBM jenis Solar ke pabrik-pabrik besar di kota Bitung melainkan menjualnya ke masyarakat Manado.

Keuntungan pribadi yang sangat besar didapat, padahal Jenis BBM yang bersubsidi tersebut tidak lain adalah uang rakyat yang dikucurkan pemerintah.


informasi yang dihimpun, sebanyak 80 persen BBM Jenis Solar yang ada diduga ada di SPBU Winangun milik Onal S dijual ke Bitung dengan harga Fantastis senilai Rp 11.000 ribu.

Padahal, penjualan jenis BBM yang bersubsidi ini telah diatur oleh pemerintah untuk tidak bisa disalah per jual belikan.

Hal ini menyita perhatian wakil rakyat dari DPRD kota Manado.

Lucky Datau menyebutkan, BBM bersubsidi telah memiliki aturan yang sangat jelas.

"BBM Bersubsidi aturan sangat jelas dan penyaluran juga sangat jelas, itu diatur oleh undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001. Yang mana penyaluran BBM Bersubsidi, tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas, dan konsekuensinya penjara 6 tahun dan denda 60 Miliyar,"jelas Datau.

Adapun, dalam jumlah kuota, seharusnya bisa mengcover jangkauan masyarakat yang ada.

"Padahal itu telah diatur segala sesuatunya, baik dari depot, penyaluran, kuota demi kuota, jumlah kebutuhan, jumlah masyarakat dalam hal ini seharusnya ter-cover. Tetapi faktnya terjadi kelangkaan yang luar biasa karena kekurangan stok," Tambah Legislator PAN ini.

Diapun menyayangkan, penyaluran yang bebas seperti ini bisa lolos dari pengawasan khusunya aparat penegak Hukum dan lembaga yang ada.

"Sistem ini harusnya dikontrol kan, siapa yang mengontrolnya, ya aparat penegak hukum, atau lembaga yang bertugas seperti DPRD Manado dalam hal ini Komisi II yang harus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Kalau terjadi ada penjualan di atas harga eceran tertinggi itu pidana, karena disitu ada uang rakyat yang disubsidi,"tegasnya lagi.

Tak sampai disitu, dirinya juga membeberkan, Dirinyapun mengatakan, bukan hanya jenis BBM Solar,  BBM jenis pertalite juga tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas.

Dirinyapun sangat prihatin dengan kondisi yang ada dengan terkesan ada pembiaran yang dilakukan.

"Ini seharunya ada penegakan atau penindakan dari aparat penegak hukum, nah pertanyaan saya mereka ada dimana, apakah situasi yang semrawut ini dibiarkan tapi kesannya juga pembiaran sesua fakta dilapangan," Cetusnya lagi.

"Diapun meminta pertamina harus menindaki SPBU yang nakal, kalau sudah ada permainan pemilik SPBU ini sudah sangat gila. Daerah ini sudah sangat kacau, itu sudah ada unsur korupsi," Tutupnya. (***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com