MINUT - Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Minahasa Utara (Minut) kini menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No: 23 Tahun 2022. Penerapan ini di laksanakan baik administrasi pengelolaan sampah maupun Kios dan Lapak Pasar Tradisional yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Direktur Umum/SDM PUD Klabat Archelous Tuwaidan SH, mengatakan, terkait diterapkannya Perbup No : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan terjadi pro dan kontra pada Mitra kerja PUD Klabat di lapangan.
Menurutnya, dengan adanya Perbup Tarif Layanan ini justru sangat membantu serta meringankan Mitra kerja PUD Klabat, dalam hal ini pedagang pasar tradisional yang menempati Kios maupun lapak dan pelaku usaha sampah, dimana Perbup Tarif Layanan ini adalah turunan dari Peraturan daerah (Perda) yang mengedepankan Asas keadilan dan bukan kenaikan biaya.
"Untuk pembuatan Perbup ini sudah sesuai dengan aturan karena sudah melewati tahapan – tahapan di bagian hukum. Dan penetapan nominal Perbup Tarif Layanan sudah melewati formula berdasarkan harga terendah, sehingga tidak memberatkan Mitra kerja dari PUD Klabat," jelas Tuwaidan.
"Apabila ada yang keberatan mengenai sewa tarif, maka PUD klabat membuka ruang untuk berkoordinasi dengan pihak yang keberatan tersebut," ucap Tuwaidan.
Sehingga diharapkan, peraturan ini dijalani saja dahulu. Toh ada ruang komunikasi untuk keluhan para mitra kerja kami.
(Wulan)**