LATEST POST

latest

Kejari Manado Terima Penyerahan Tahap II Perkara Skiming ATM Bank SulutGo

Rabu, 19 Oktober 2022

/ by Admin


MANADO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado hari ini menerima penyerahan Tahap II (Tersangka dan barang bukti) terkait perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain, Rabu (19/10/2022). 


Adapun, terkait memindahkan atau mentransfer informasi elektronik/dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 


Kasus tersebut disebut dengan Skiming ATM Nasabah bank SulutGo yang dilakukan yakni Martin Ivanov Stanichev alias Martin (28) warga negara Bulgaria, dengan nomor paspor: 387894706 yang bertempat tinggal di Bali, Utopia, Jl. Uluwatu II No. 2A Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali, Jl. P. Batu Bolong 36 Canggu Kuta Utara Badung Provinsi Bali dan J.K. Ilinden 32, Apartment 5 Floor 3, Sofia. 

   

Yang kedua yakni, Valentin Antonov Kostadinov (38) warga negara Bulgaria dengan nomor paspor 387401917 yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu/Mawar No. 5 Sanur Denpasar Selatan Kota Denpasar Bali. 

   

Yang ketiga yakni, Charlie Wattimena (34) warga Ambon dengan nomor NIK 8171035509980002 yang berlokasi jalan Wolter Monginsidi RT.008/RW.003 Kel/Desa Lata Kecamatan, Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku. 

   

Dan yang terakhir yakni, Ari Lutfia Sari (31) Warga Surabaya dengan nomor 3578067006910006 dan berlokasi di Kupang Gunung Jaya 6 A/8, RT/RW 006/007 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur



Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang termuat dalam berkas perkara Nomor : 

- BP/18/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN ;

- BP/19/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV ;

- BP/20/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka CHARLIE WATTIMENA;

- BP/21/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka ARI LUFITA SARI;


dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara    


 Adapun kasus posisi tindak pidana skimming dimaksud dilakukan tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN, lelaki VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV, perempuan CHARLIE WATTIMENA, perempuan ARI LUFITA SARI tersebut bersama-sama dengn dan MILTCHO TRAYKOV MILCHEV alias EMIL (masih dalam Daftar Pencarian Orang) terjadi pada Bulan Januari dan Bulan Juni Tahun 2022 melalui ATM Bank SulutGo Manado dengan uraian sebagai berikut :

Pada tanggal 06 Januari 2022 pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM Markobar Tikala dan ATM PLN Sario dengan menggunakan alat khusus 2 (dua) lempengen besi. Dan pelaku mencabut PIN Cover serta mengganti dengan PIN Cover milik pelaku.

Pada tanggal 22 Januari 2022 ditemukan alat skiming didalam card reader mesin ATM Bank Sulutgo Markobar Tikala Manado.  

Pertengahan bulan Januari 2022 telah terjadi transaksi tarik tunai dan transfer dana milik nasabah bank Sulut Go sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) nasabah sebesar Rp. 1.789.563.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) di beberapa Mesin ATM Bank Lain di Wilayah Denpasar Bali.  

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 melalui ATM Bank SulutGo diketahui bahwa para pelaku melakukan transaksi tarik tunai dan transfer dengan menggunakan kartu ATM palsu atau ilegal (kartu putih yang berisi magnetic stripe data yang digandakan) di 28 (dua puluh delapan) Mesin ATM Bank Sulut Go di Kota Manado, dengan rincian ;  

a. Transaksi Tarik Tunai sebesar Rp. 655.706.000,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah);  

b. Transaksi Transfer ke 18 (delapan belas) ke Bank Mandiri Virtual Account INDODAX sebesar Rp. 3.306.040.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu rupiah ;

c. Jumlah kerugian sebesar Rp. 3.961.746.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dana milik nasabah Bank Sulut Go sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) nasabah 

Total kerugian yang dialami oleh PT. Bank Sulut Go sebesar Rp.5.751.309.000,- (lima miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah)  


Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) atau pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   


Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Kejaksaan Negeri Manado, dan tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.

(***)

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com