LATEST POST

latest

Peraturan Bupati Minut "Sengsarakan" Pedagang Pasar dan Buruh Sampah, Sehatkan "Kantong" Direksi PUD Klabat

Senin, 17 Oktober 2022

/ by Nanang


Demo Damai Pedagang Pasar Airmadidi dan Buruh Pengangkut sampah di Kantor DPRD Minut 


 EXPRESSINDONEWS-- Hari ini, pedagang pasar Airmadidi bersama para Buruh pengangkut sampah mendatangi Kantor DPRD Minahasa Utara (Minut,) Senin (17/10/2022). 


Kedatangan Asosiasi pedagang pasar Airmadidi  ke gedung putih tersebut dengan membawa aspirasi karena dinilai peraturan bupati Nomor 23 tahun 2022 sangat merugikan para pedagang bersama Buruh pengangkut sampah. 


"Kami Pedagang bersama pengangkut sampah merasa terbebani dan dirugikan dengan aturan dari bupati tersebut. Bukannya dibantu pemerintah malah dibebankan dengan aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat," Ucap Johan Awuy saat berorasi didepan Kantor DPRD Minut. 



Diapun menambahkan, keuntungan dari para pedagang tidak sebanding dengan retribusi yang akan diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah (PAD) Klabat. 





"Keuntungan mereka tidak sebanding dengan retribusi yang diberikan kepada PUD Klabat. Kenapa gaji PUD Klabat harus dibebankan kepada pedagang? PUD Klabat tidak produktif, mereka tanpa pedagang tidak bisa hidup. Sampai sekarang, PUD Klabat belum memberikan sepeserpun PAD ke kabupaten Minut,"tambah Awui lagi. 


"Kami meminta, DPRD dapat menerima aspirasi kami,Jangan buat kesengsaraan dengan aturan Bupati. Kita ingat dimasa beliau baru mencalonkan diri maju dan katanya akan mengesejahterakan rakyat, apa ini namanya kesejahteraan? Ini tidak berlaku kepada pedagang dan pengangkut sampah. Apalagi sekarang ekonomi masyarakat masih lemah dengan kebijakan kenaikan harga BBM,"semprotnya lagi. 


Diketahui, penagihan retribusi di PUD Pasar sudah sangat berlebihan, pasalnya, bukan hanya ditagih perhari, tapi ada juga penagihan bulanan. Adapun, biaya Listrik yang seharusnya dibayat ke PLN, malah diambil alih PUD Klabat. 


"Setiap pedagang bervariasi harga, begitupun dengan harga lapak ada banyak yang diminta. Saat pedagang tidak mau bayar akan dilakukan pengembokan, anehnya peng gembokan yang ilegal itu dijaga oleh Pol PP,"ucapnya lagi. 





Seraya juga mengatakan, biaya para pengangkut sampah juga diambil alih Oleh PUD Klabat. 


Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Efendi Moha saat menerima aspirasi dari pedagang dan pengangkut sampah mengatakan, DPRD alan membentuk tim panitia khusus (Pansus). 


"Demo ini sudah berapa kali dilakukan di DPRD oleh Asosiasi pedagang pasar dan para pengangkut sampah. Tuntutan mereka terkait tentang undang-undang berupa Perda Nomor 1 2018 dan Perbub Nomor 23 tahun 2022 yang harus ditinjau kembali. Karena menurut para pedagang, undang-undang ini atau aturan Perbub ini menindas para pedagang. Karena dengan tagihan yang sangat besar otomatis mereka tidak mampu membayar. Kami DPRD akan membuat pansus untuk peraturan ini, dan juga PUD Klabat,"Tegas Moha. (***) 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com