EXPRESSINDONEWS-- Kejaksaan Negeri Manado (Kejari) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Manado, Rabu (9/11/2022) di Wilayah Bumi Beringin tepatnya Drinks & Eatery, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang.
Selaku Kepala Kejari, Esther P.T. Subuea dan juga merupakan Ketua Tim PAKEM secara langsung memimpin rapat, bersama dengan Kasi Intelijen Kejari, Hijran Safar, SH, MH selaku Wakil Ketua Tim beserta staf Intelijen.
Sementara hadir kala itu, unsur Kementerian Agama Manado, Komando Distrik Militer 1309 / Manado, Kepolisian Resor Kota Manado, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, BIN Korwil Manado, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Manado, serta Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado.
Menurut penjelasan Kasi Intelijen Kejari, Hijran Safar mengatakan bahwa tugas dari tim Pakem adalah menerima menganalisa laporan, informasi mengenai aliran kepercayaan keagamaan termasuk dalamnya meneliti, menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan apalagi dampaknya bagi ketertiban umum selanjutnya mengajukan laporan maupun saran sesuai, dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
" Pelaksanaan rapat koordinasi tim adalah wujud tugas wewenang kejaksaan sesuai aturan dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I," tutur Safar.
Seraya juga menambahkan aturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I , dimana dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri sendiri dalam penjelasannya mengatakan tujuan dari Pembentukan tim bertujuan mendeteksi sedini mungkin adanya aliran kepercayaan yang menyimpang, dari keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Manado.
Sehingga dapat diambil langkah-langkah preventif atau tindakan lain terhadap aliran-aliran yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat, yang selama ini dinilai sebagai kota yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.
Lebih jauh pihaknya menyampaikan pertemuan ini merupakan satu tugas dari kejaksaan dalam melakukan koordinasi dengan stake holder, serta dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat terkini lebih khusus perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kota Manado.
Saat berlangsung rapat koordinasi seluruh anggota tim menyampaikan informasi, pandangan, dan pendapat terkait isu aktual yang terjadi dibelahan daerah nyiur melambai ini.
Usai penjelasan Kepala Kejaksaan, tim bersepakat memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait perlu adanya pembinaan langsung, ke lapangan secara rutin dan berkesinambungan terhadap aliran keagamaan yang diindikasikan berpotensi bermasalah , agar gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin, sehingga masyarakat dapat terus hidup berdampingan secara rukun dan damai. (***)