LATEST POST

latest

Kolaborasi Tim Opsnal Polres Minut dan Polsek Airmadidi Ringkus Residivis Pencurian

Sabtu, 26 November 2022

/ by Nanang





 MINUT-- Hanya 5 hari, Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) kolaborasi dengan Polsek Airmadidi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan. 


Berdasarkan laporan Nomor : LP/B/226/XI/2022/SPKT/POLSEK AIRMADIDI/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA


Polsek Airmadidi dan Tim Opsnal Polres Minut melakukan penangkapan terhadap EK (27) warga Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta  Kabupaten Boalemo (Gorontalo) yang adalah residivis pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Lalow, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sekira Pukul 14.30 Wita, Senin 21 November 2022.


Dari Informasi dihimpun, laporan masyarakat yang viral di media sosial Facebook terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minut, anggota Tim Opsnal melakukan pengembangan/penyelidikan, EK adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bahkan baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Malendeng. 


Pelaku EK pernah menjadi tersangka karena membawah senjata tajam tahun 2016, penjamretan uang selesai di tarik dari mesin atm tahun 2020, dan Pencurian dengan kekerasan tahun 2022. 


Menurut Katim Aipda Bobby, EK awalnya telah melarikan diri di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), tapi saat dilakukan pengejaran di Gorontalo, pelaku melarikan diri di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong. 


Dan akhirnya pelaku diamankan di Desa Lalow bersama barang bukti, 1 (satu) Unit Mobil Mikrolet DB 1186 LK, 1 (satu) Buah Hp Merek Ipone 7 warna gold, 1 (satu) Buah Laptop Merek Asus Zen Book warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas yang bertuliskan Carbon, dengan total kerugian Rp. 25 juta. 


Saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pelaku berupaya mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri, sehingga anggota Tim Opsnal Polres Minut melakukan tindakan keras dan terukur. 


"Saat ini pelaku telah di serahkan di Polsek Airmadidi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai apa yang telah dia lakukan," ujar  Bobby. 


Ditambahkan, Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristiana SH mengungkapkan, hanya 5 hari, sejak kasus ini dilaporkan, tim berhasil mengungkap bahkan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.


(Wulan)**

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com