LATEST POST

latest

Polda Sulut Akan 'Geledah' Bank Mandiri Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kepada Debitur

Sabtu, 17 Desember 2022

/ by Nanang

Foto: istimewa (ilustrasi) 


 EXPRESSINDONEWS-- Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat ini akan segera melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen yang diduga dipalsukan oleh Pihak Bank Mandiri. 


Sudah hampir 2 tahun, kasus tersebut dilaporkan Melvin E Pontoh di Polda Sulut. Namun dirinya akhirnya merasa senang karena proses hukum yang berlaku berjalan sesuai aturan yang ada. 



Awalnya, kasus tersebut sempat di SP2L pada 14 Oktober 2021. Kini status dari kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Polda Sulut dan juga, Polda Sulut telah mengirin surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. 




Melvin Pontoh mengaku sangat senang karena kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun masih ada kejanggalan karena ternyata pihak Bank Mandiri masih tidak koperatif dan masih menyepelekan para penegak hukum dengan tidak mau menyerahkan dokumen asli yang telah berkali kali dimintakan oleh Polda Sulut. 


" hingga hari ini mereka hanya memberikan fotokopi saja surat yang diduga telah dipalsukan jadi sepertinya ada upaya menghilangkan barang bukti karena dengan demikian dokumen tersebut tidak dapat dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik untuk membuktikan telah terjadi pemalsuan, sehingga Polda Sulut hari ini telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan,"Ucap Melvin. 


Dia menambahkan, Menteri BUMN seharusnya mencopot Dirut Bank Mandiri dengan kejadian yang terjadi ini. 


"Seharusnya Pak Erick Thohir selaku menteri BUMN segera mencopot Dirut Bank Mandiri, sebab dengan Polda Sulut menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan berarti sudah ditemukan tindak pidana dan hingga detik ini Bank Mandiri tidak sekalipun memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut padahal sudah ada ratusan pemberitaan tentang kejahatan dari Bank Mandiri diberitakan tapi karena ini diduga ada kepentingan politik sehingga pihak Bank Mandiri berusaha untuk membungkam masalah ini,"tuturnya lagi. 


Laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak bank Mandiri kepada pelapor Melvin Pontoh, Pasalnya Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melakukan gelar perkara kasus tersebut dan menaikan kasusnya ke tingkat penyidikan pada 12 Desember 2022, serta pada tanggal 13 Desember 2022 mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan tinggi sulawesi utara


Menanggapi hal tersebut, Melvin E Pontoh saat diwawancarai mengatakan, dirinya sangat berterima kasih atas atensi Kapolri yang merespon baik kasus tersebut. 


"Terima kasih pak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengatensi langsung laporan saya ini. Kami para pencari keadilan sangat berterima kasih," Tutur Melvin. 


Dirinyapun tak luput mengapresiasi kinerja Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setya Budianto dan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi. 


"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Pol Setya Budianto dan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi sangat merespon kasus ini untuk cepat diproses. Ini adalah bentuk kepedulian intansi Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Saya tidak membenarkan diri saya, tapi saya berharap kasus ini bisa selesai dengan cepat," Tambahnya


Diketahui, laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri telah dilaporkan pada 4 Mei 2021 lalu


Alhasil, melalui surat dari Dirkrimsus Polda Sulut, dengan nomor B/178/XII/2022 Ditreskrimsus telah resmi mengatakan, gelar berpendapat dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan suatu peristiwa pidana yang menyebabkan adanya pencatatan palsu terhadap dokumen kredit atas nama Melvin Edward Pontoh selaku debitur. (***) 


Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com