EXPRESSINDONEWS-- PT IWIP salah satu perusahaan Logam nickel terbesar yang ada di Indonesia bukan hanya semena-mena terhadap lahan masyarakat kecil milik Alexander de Gorio, bahkan aset kepunyaan milik negara yakni jalan yang membentang sepanjang 7 KM di kawasan industrial pertambangan juga dibabat oleh perusahan yang mengelola proyek strategis ini.
"Sesuai data yang kami himpun di lapangan, PT IWIP sudah membongkar jalan nasional yang dikelola BPJN Malut. Pembongkaran jalan nasional tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari BPJN Malut atau Kementerian PUPR," kata aktivis nasional Stanley Suprapto.
Ulah perusahaan asal Cina yang diberi kepercayaan menggarap proyek strategis nasional di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Malut itu menurut Stanley tak bisa ditolerir. "Terhadap institusi negara saja semena-mena, apalagi terhadap rakyat biasa," Stanley menegaskan.
Aktivis yang kini menetap di Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu mendapat informasi jika sudah ada pertemuan antara PT IWIP dan BPJN Malut soal dugaan pencaplokan dan pembongkaran jalan nasional. "Katanya sudah ada kesepakatan. Pembongkaran sejak 2018, lalu PT IWIP membangun atau mengganti jalan nasional di luar area pertambangan," ungkapnya.
Sayangnya sampai saat ini menurut Stanley belum ada serah terima jalan nasional. "Di sini PT IWIP lagi-lagi memperlihatkan arogansinya dengan belum melakukan serah terima jalan nasional. Jadi sudah bongkar jalan tanpa izin, lalu pindahkan lokasi jalan, eh sekarang belum ada serah terima juga," Stanley menguraikan.
Aktivis vokal ini berharap BPJN Malut tidak tinggal diam dengan aksi PT IWIP tersebut. "Serah terima jalan itu harus dilakukan secepatnya," ujar Stanley.
Foto: garis putih yang ditutupi kotak bergaris diketahui tanah Negara
Sayang Kepala BPJN Malut, Herdianto Arifin sampai berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan. Namun begitu, sumber terpercaya di Ternate membenarkan kicauan Stanley tersebut
"Memang seperti itu juga yang kami ketahui. BPJN Malut kabarnya sudah bersurat beberapa kali ke pimpinan PT IWIP. Keterangan lengkapnya semoga bisa disampaikan Kepala BPJN Malut. Tak perlu ragu, semua masyarakat Malut mendukung penyerahan jalan nasional itu kembali," ujar sumber yang tak ingin namanya dipublish.
Sebelum kicauan Stanley soal dugaan pencaplokan dan pembongkaran jalan nasional itu, para ahli nasional AG sudah menyampaikan kisah kelam mereka. Kisah itu tentang lahan milik AG yang saat ini sudah menjadi area perkantoran, smelter, power plan dan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan PT IWIP.
"Sejak dulu sampai saat ini belum pernah ada pengalihan, apalagi penjualan terhadap lahan yang di atasnya sudah berdiri kantor, smelter dan power plan PT IWIP. Kami menuntut keadilan atas tanah leluhur kami AG dan Usman de Gorio," ujar Johan de Gorio, salah satu ahli waris AG.
Johan dan empat ahli waris AG lainnya yakni Sarah de Gorio, Muchlis de Gorio, Jufri de Gorio dan Nurdiana de Gorio lewat media menyampaikan curahan hati mereka ke Presiden Jokowi. "Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil. Pengadilan Agama Soasio sudah menetapkan kami sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut. Namun belum ada upaya untuk membayar ganti rugi kepada kami," kata Nuraina, anak dari Sarah de Gorio.
Di kesempatan terpisah sejumlah warga Desa Lelilef menuturkan kebijakan sepihak PT IWIP yang merugikan mereka. "Lahan warga dihargai sangat murah PT IWIP," ucap Nemo Takulin, salah satu tokoh masyarakat Desa Lelilef.
Lantas apa tanggapan manajemen PT IWIP atas dugaan mencaplok lahan ahli waris AG dan jalan nasional tersebut? HRD PT IWIP Roslina Sangadji saat dihubungi tak mengangkat telepon. Sementara upaya konfirmasi secara langsung sulit. "Perlu ada janjian terlebih dahulu baru bisa masuk," ujar salah satu security di Pintu Satu PT IWIP di Weda. (***)