LATEST POST

latest

Diduga Kebal Hukum, Irjen Pol Ronny Sompie Angkat Bicara Soal Galian C di Minut

Jumat, 25 Agustus 2023

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Irjenpol (Purn). Ronny Sompie, SH., MH, angkat bicara soal dugaan penambangan ilegal atau galian C yang dimiliki salah satu oknum yang kebal hukum. Mantan Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham RI ini meminta Pemerintah Provinsi segera turun lapangan mengecek dan menindaklanjuti keberadaan galian C tersebut.

Terinformasi, ada 4 sampai 5 titik penambangan pasir yang berdekatan dalam satu kawasan yakni di Desa Klabat dan Desa Pinili, Kecamatan Dimembe. Diketahui, di lokasi galian C ini puluhan truk setiap hari bolak balik mengangkut pasir.

Menurut Jenderal Ronny Sompie, seperti kejadian terdahulu dialami masyarakat di Desa Klabat, yaitu musibah banjir lumpur yang menimpa sekitar 5

rumah akibat hujan lebat di Desa Klabat. Dan tidak lama lagi, sesuai curah hujan tahunan sudah mendekati musim hujan.

“Perlu ada upaya pencegahan terhadap banjir serupa pada saat musim penghujan nanti dengan cara melakukan penertiban pertambangan galian C tanpa izin. Kalau izin pertambangan galian C sudah dimiliki, perlu juga dicek kembali proses pemberian izin pertambangan apakah sudah melalui proses Analisis Dampak Lingkungan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Kehutanan,” ujar Mantan Kapolda Bali yang saat ini maju Bacaleg DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar ini.

Dikatakan Jenderal Ronny Sompie, kalau pertambangan galian C dilakukan di kawasan hutan lindung, maka hal ini sangat membutuhkan penertiban dan dinas terkait yg berkompeten.

“Tentu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulut lebih berkompeten menangani penertiban tersebut dibandingkan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Minut,” cetus tokoh nasional asal Sukur ini.

Perlu diketahui, berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B). Selama ini penambangan pasir sangat menggiurkan para pengusaha pertambangan karena nilainya yang sangat tinggi.

Untuk pelanggan galian C ilegal ini, pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(***)




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com