LATEST POST

latest

Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie Jadi Salah Satu Purnawawirawan yang Maju Bacaleg di 2024

Jumat, 25 Agustus 2023

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS--Pemilu 2024 menjadi ramai dengan sejumlah bakal calon yang berbondong-bondong untuk mengikuti. Baik dari Sejumlah purnawirawan jenderal baik TNI maupun Polri dipastikan turut meramaikan Pemilu 2024 sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dirilis KPU, terdapat sejumlah nama pensiunan jenderal dari bintang satu hingga bintang tiga yang terdaftar. Ada yang sudah pernah mengikuti pemilu sebelumnya alias politikus lama, ada pula sebagai pendatang baru mencoba peruntungan di Pileg 2024.

Tercatat puluhan purnawirawan TNI dan Polri seakan berlomba-lomba mengikuti ajang lima tahunan ini memperebutkan kursi legislatif di Senayan.

Sejumlah nama beken mantan petinggi TNI dan Polri mulai dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno, mantan Kabareskrim  Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, hingga mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito ikut memeriahkan kontestasi tahun depan.

Ada juga Letnan Jenderal (Purn) Sudirman (Dapil Sumsel I), Mayor Jenderal (Purn) Ronny (Dapil Kalbar I), Letnan Jenderal (Purn) Lodewijk F Paulus (Dapil Lampung I), Inspektur Jenderal (Purn) Yovianes Mahar (Dapil Jabar X), Inspektur Jenderal (Purn) Yuskam Nur (Dapil NTB II) dan Inspektur Jenderal (Purn) Rikwanto (Dapil Kalsel II) serta sejumlah nama lainnya.




Menariknya, dari sederet nama jenderal terdapat nama mantan Dirjen Imigrasi KemenKumHam RI, Irjen Pol Purn Dr. Ronny Franky Sompie SH MH.

Putra Kawanua sarat prestasi semasa menjabat dipastikan maju sebagai bacaleg DPR-RI dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Nama Irjen Pol Purn Dr Ronny Franky Sompie SH MH menjadi salah satu sosok bacaleg DPR-RI yang sangat diperhitungkan bukan saja di Sulut namun juga di level nasional.

Pasalnya, pemilik penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden ini merupakan figur kebanggaan warga Sulut yang memiliki kiprah cemerlang di tingkat nasional.

Latar belakang inilah yang menjadi alasan mengapa mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini digadang-gadang sangat layak menjadi wakil rakyat Sulut di gedung Parlemen Senayan.

Meski para purnawirawan TNI-Polri diperbolehkan mengikuti pencalegkan dan dapat menggunakan hak pilihnya, namun UU Pemilu membatasi para personel TNI dan Polri aktif untuk ikut serta dalam politik. Mereka diwajibkan netral. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu. Menarik dinantikan sepak terjang para Jenderal Purnawirawan di Pileg 2024.

(***)




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com