EXPRESSINDONEWS-- Salah satu perusahaan distributor bahan bangunan di Manado diduga telah merugikan negara. Perusahaan tersebut disinyalir telahbmelakukan penggelapan pajak. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya bahkan sampai puluhan miliar.
Menurut Anita Tatambihe, salah satu karyawan di perusahaan itu mengatakan bahwa dugaan penggelapan pajak ini sudah dilakukan sekira dua sampai tiga tahun.
“Dugaan penggelapan pajak di lakukan sesuai dengan instruksi dari pimpinan, selaku Direktur. Kebetulan dalam pengurusan pajak, saya yang melapor, jadi semua saya tau,” ungkap Anita.
Lanjutnya, kisaran omzet pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp. 30 miliar, tapi SPT tahunan yang di laporkan hanya kisaran Rp.4,8 miliar.
“Dengan jumlah omzet tahunan puluhan miliar, maka data perbulan bisa mencapai 2 sampai 3 miliar lebih,” beber Anita.
Tambahnya, untuk data tahun 2023 per Januari-November total omzet sekira Rp.22 miliar lebih. “Jadi yang di laporkan SPT Tahunan itu hanya 30 persen dari total omzet per tahun, tidak semuanya,” jelas Anita.
Selain dugaan penggelapan pajak, Anita juga mengatakan bahwa perusahaan yang ia bekerja, juga memalsukan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah karyawan 26 orang, sementara yang di laporkan dan di daftarkan hanya 8 orang karyawan di tambah 1 pimpinan, jadi total menjadi 9 orang. Jumlah karyawan yang di laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan harus sinkron dengan jumlah karyawan seperti yang tertera dalam laporan pajak,” terang Anita.
Pungkasnya, bahwa karyawan yang bekerja statusnya karyawan tetap dan tidak ada karyawan kontrak.
(***)