LATEST POST

latest

TKD Prabowo-Gibran Sulut Masuk Pasar Bersehati Terima Surat Izin, Ini Penjelasan Dirut PD Pasar

Jumat, 26 Januari 2024

/ by Nanang

 




EXPRESSINDONEWS-- Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan ke beberapa pasar di Kota Manado yakni pasar Pinasungkulan, pasar Bersehati dan Kawasan Jalan Roda pasar 45.

Mengikuti aturan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, Tim TKD dengan resmi memiliki surat izin dari pihak PD Pasar Kota Manado untuk melakukan kegiatan kampanye dalam pasar. Hal ini disampaikan oleh Conny Rumondor selaku Ketua DPD Partai Gerindra, Kamis (25/01/24).

“Kami tetap mengikuti aturan yang ada. Kami melakukan kegiatan ke pasar – pasar ini tidak sembarang masuk, tapi kami sudah memberikan surat permohonan izin terlebih dahulu kepada pihak PD Pasar dan sudah disetujui,” jelas Rumondor.



Saat di konfirmasi melalui Kepala Bagian umum PD Pasar Manado Deddy Loho mengatakan bahwa dari tim TKD memang sudah memberikan surat pemberitahuan dan permohonan persetujuan kegiatan untuk kunjungan ke beberapa Pasar di Kota Manado kepada pihak PD Pasar Kota Manado.

“Dari pihak PD Pasar tidak pernah melarang bagi siapa saja yang akan berkunjung ke pasar apalagi melakukan kampanye, asalkan benar – benar mengikuti peraturan yang ada dan memiliki surat ijin,” terang Loho.

Lanjut lagi, prinsipnya kami menyetujui dan memberikan izin kegiatan yang akan dilakukan oleh TKD Prabowo Gibran karena mereka memang sudah ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu.

“Ini sudah jelas. Jangan seperti yang beredar di media sosial yang sempat viral beberapa hari lalu bahwa kami dari pihak PD Pasar berikan larangan untuk tim relawan dari capres dan cawapres Prabowo Gibran untuk masuk ke pasar. Katanya kami hanya pilih – pilih saja yang akan berkunjung ke pasar, padahal tidak ada surat ijin dan sembarang masuk saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Lucky Senduk juga mengatakan memang benar setiap kegiatan yang akan dilakukan dalam pasar harus terima surat permohonan izin dulu dari pihak PD Pasar.

“Jangan ada yang bilang kami hanya memihak saja, justru kami akan menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung asalkan surat izinnya ada,” ucap Senduk.

Senduk menambahkan, dari pihak PD Pasar tidak memandang yang akan datang berkunjung ataupun berkampanye itu dari warna apa asalkan betul – betul mengikuti aturan yang ada.

“Kami tidak pernah melarang kegiatan di lakukan dalam pasar, apalagi kegiatan berkampanye. Siapa saja bisa masuk di pasar asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan STTP juga ada,” pungkasnya.

(***)






Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com