LATEST POST

latest

Kapolda Sulut Diminta Jangan Tebang Pilih, Akitivis : Tangkap Mafia Solar 'Pasutri' Veni dan Fokla

Rabu, 28 Februari 2024

/ by Nanang

 


Foto: Diduga Gudang Penimbunan Solar milik Pasutri Veny dan Fokla (ist) 

EXPRESSINDONEWS -- Baru menjabatnya Kapolda Sulawesi Utara Irien Pol Yudhiawan Wibisono mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat dalam memberantas kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab seperti penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi atau lebih akrab disapa Mafia Solar. 

Salah satunya, pujian tersebut datang dari salah satu aktivis anti korupsi Sulawesi Utara Calvin Castro. 


Foto: mobil truck diduga yang dipakai untuk membeli solar (ist) 

Menurutnya, dirinya sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolda yang mampu meminimalisir kejahatan para pelaku mafia Solar. 

"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan kebijakan Kapolda Sulut terhadap pelaku penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi alias Mafia Solar. Yang dilakukan Kapolda berhasil meminimalisir penyalajgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi. Selain itu, mengurangi antrian di SPBU dan juga kelangkaan Solar Bersubsidi. Sekarang masyarakat tak perlu bersusah payah antri berlama-lama kalau membeli Solar Bersubsidi di SPBU. Tidak ada lagi kemacetan disekitar area SPBU," ujar Calvin Castro, Selasa (27/2/2024) seperti dilansir dari Ketik24. Com. 

Selain memuji, dirinya juga menyayangkan sikap Kapolda Jendral Bintang Dua ini yang terkesan masih juga tebang pilih kepada mafia solar kelas kakap seperti pasangan suami istri (Pasutri) Veni dan Fokla. 

"Sekali lagi, Saya puji tindakan Kapolda. Tapi sebaiknya tidak tebang pilih. Karena Saya mengamati, yang ditindak hanya pemain-pemain kelas bawah hingga menengah. Sedangkan pemain besar, yang punya modal besar tidak mampu disentuh, bahkan terkesan dilakukan pembiaran," jelas Calvin.

"Saya sebut saja salah satu pemain besar, ini lebih gila lagi, pemainnya suami istri. Suaminya berprofesi sebagai Pengacara, Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL. Keleluasaan mereka melakukan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi selalu dikaitkan dengan nama besar mantan Kapolda Sulut berdarah Kawanua, yang ketika menjabat sangat dikenal tegas dan tidak kompromi terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dan juga aktifitas penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi," beber Calvin Castro.

Dirinya meminta, Kapolda Sulut harus ambil langkah hukum tegas terhadap dua Pasutri yang dinilai berkeliaran bebas menyedot solar di Sulawesi Utara ini. 

"Sayangkan, nama besar Kapolda sebagai mantan Penyidik dan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, harus rusak dan tercoreng hanya karena tindakan setengah hati. Seperti oknum Pengacara Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL, Saya tau punya 2 gudang besar, yaitu di Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang berkedok gudang kopra. Ada juga di rumahnya di Talawaan. Dari informasi dan bukti yang Saya dapat, Mafia Solar Suami Istri ini adalah penyuplai Solar Bersubsidi dengan harga industri ke beberapa Industri di kota Bitung, dan juga ke pertambangan emas rakyat di Tatelu, Minahasa Utara (Minut)," ungkap Calvin seraya memberikan bukti-bukti gudang milik Veny alias VK dan Fokla alias FSL dalam bentuk foto dan video yang didapatnya belum lama ini.

Calvin Castro pun sempat membeberkan

modus operandi yang dijalankan Veni alias VK dan Fokla alias FSL.

"Perbuatan pelaku penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang kemudian menjualnya kembali dengan harga industri itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemain kecil membeli solar bersubsidi yang harganya di SPBU Rp 6.800 per liternya, dengan harga Rp 7.100 sampai Rp 7.300 per liternya. Kelebihan Rp 300 hingga Rp 500 per liter itu katanya sebagai "bonus pelicin" ke operator SPBU. Kemudian pemain kecil ini menjual ke Penampung, penampung ini pelaku kelas menengah, dengan harga Rp 8.500 sampai Rp 9.500 per liternya. Lalu pelaku kelas menengah ini menjual lagi ke pemain besar, seperti Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 10.500 per liternya. Pemain besar inilah yang menjual ke Pengguna Solar Industri dengan harga industri di angka Rp 12.500 hingga Rp 13.000. Bayangkan saja, Solar harga subsidi dijual dengan harga industri. Bahkan tanpa dikenakan pajak lagi. Nah, disini negara dirugikan oleh pelaku yang merupakan pemain besar dengan modal besar ini," beber Calvin merinci.

Ia pun memastikan akan menggelar aksi demo besar di Polda Sulut jika tidak ada tindakan hukum tegas terhadap Veny alias VK dan istrinya Fokla alias FSL.

"Saya akan menanti sikap tegas Kapolda Sulut. Kalau ada intervensi, kami akan menggelar aksi demo di Polda Sulut sebagai bentuk dukungan moril kami," pungkas Calvin. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com