LATEST POST

latest

Apresiasi Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie Kepada Polresta Manado Tangani Pengedaran Narkoba

Selasa, 05 Maret 2024

/ by Nanang

 



EXPRESSINDONEWS-- Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie SH MH mengapresiasi kinerja Polresta Manado dalam penanganan pengedaran Narkoba. 


"Saya salut dengan prestasi Satuan Reserse (SatresNarkoba Polresta Manado atas kejeliannya, hingga bisa menemukan pelaku yang sedang mengedarkan narkotika dan minuman keras (miras)," Kata Sompie

Itulah kalimat pertama yang disampaikan oleh Caleg DPR RI Dapil Sulut nomor urut 3 dari Partai Golkar, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Ronny Franky Sompie, SH,. MH, melalui pesan sosial WhatsApp, Rabu (6/3/2024).

Seperti yang diketahui, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengedar narkotika beserta miras, ribuan butir obat keras dan sabu, Selasa (5/3/2024).

Seperti yang diketahui, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengedar narkotika beserta miras, ribuan butir obat keras dan sabu, Selasa (5/3/2024).

Mereka diamankan di tempat terpisah di Kota Manado saat bertransaksi gelap dan menerima paket kiriman dari Jakarta kemudian akan diselundupkan ke kepulauan Sangihe melalui Pelabuhan Manado beserta miras.

Atas keberhasilan tersebut, Jenderal Ronny Sompie mengapresiasi dan memberikan dua jempol.

Mereka merupakan jaringan pengedar obat keras dan Narkoba lintas provinsi," tegas putra Tonsea ini.

Mantan Kadivhumas Mabes Polri ini menyarankan, untuk menelusuri lebih dalam.

Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Manado.

"Perlu telusuri asal barang bukti dari siapa, menggunakan transportasi darat, udara atau laut? Kalau jelas harus ditangkap, proses sebagai tersangka pengedar gelap narkotika dan minuman keras, agar bisa memberikan efek jera," kata pemilik dua bintang emas ini.

"Kemudian produksi dari mana barang bukti baik narkotika maupun minuman keras? Bisa dilakukan penyitaan barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," imbuhnya.

Menariknya dari tujuh orang tersebut satu diantaranya merupakan seorang Influencer asal Kota Manado berinisial RRR alias Ichat.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras dan sabu seberat 1,6 gram, 1.600 botol minuman keras jenis Captikus dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui AKP Hilman Muthalib, Kasat Narkoba Polresta Manado membenarkan hal tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah," tandas Hilman.

(***)








Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com