LATEST POST

latest

Lokasi Penampungan Mafia Solar Julio dan Brando Tercium, Kapolda Diminta Tangkap dan Tutup Gudang

Kamis, 05 September 2024

/ by Nanang

 





EXPRESSINDONEWS-- Para oknum pelaku Mafia Solar di Sulawesi Utara memang tidak ada takut-takutnya dengan hukum. Padahal Sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sanksi bagi Pelaku penimbun BBM bersubsidi adalah Pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- ( Enam Puluh Miliar Rupiah). Sanksi ini diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seraya dilakukan investigasi, akhirnya lokasi yang diduga penampungan Solar oleh oknum Mafia Julio dan Brando terbongkar.
Lokasi / gudang yang berada didekat rumah warga itu apabila Kita akan masuk, harus melewati pintu yang terbuat dari seng.
Informasi yang dihimpun, kendaraan truck Tangki air warna Biru ada didalam dan beberapa tandon didalam gudang.
Situasi dalam gudang pun gelap tanpa ada cahaya
Karena situasi digudang gelap tidak ada penerangan. Didalam mobil Truck ada sopir yang sedang duduk.
” Pak Gudang Solar Baru ini? Mana Depe Bos dan dimana?” Tanya Wartawan kepada Sopir Kendaraan Tangki Air warna Biru.

” Nda tau le Bos dimana. Napa Torang baru mo mulai ini kong dapa suruh ganti tangki. Karena Nimbole tangki modif kata,” Ujar Sopir dengan dialek Manado.
Diinformasikan, Lokasi Gudang milik Julio dan Brando ini mendapat backup sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk.
Informasi terus digali dan didapat. Dan dari Narasumber dilapangan mengatakan diduga Bos Julio yang pemilik gudang penampungan Solar Bersubsidi di Ranotana tersebut dan hasil Solar Bersubsidi yang ditampung digudang itu diambil /dijemput oleh kendaraan Tangki Biru Putih dari Kota Bitung.

Tindakan dan kegiatan yang diduga dilakukan oleh Mafia Solar bernama Julio jelas melanggar Hukum.
Penimbun BBM adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM secara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan sangat merugikan negara.
Aktivis dari Manado, Tahir M., mengkritik penanganan yang hanya sebatas penangkapan sementara tanpa langkah preventif yang memadai.
"Sudah sering terjadi penangkapan tapi mereka dilepas dan kembali beroperasi. Bagaimana ini bisa terjadi?" ujarnya.
Keprihatinan juga disuarakan terhadap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, yang dinilai tidak mampu menegakkan kewibawaannya dalam menangani masalah ini.
"Kapolda seharusnya lebih tegas agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan ini. Masyarakat butuh keyakinan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu," tambahnya.
Upaya penyelesaian yang terus-menerus hanya sebatas tangkapan tanpa penindakan lebih lanjut dinilai sebagai bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat secara luas.
"Diharapkan adanya langkah konkret dan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik mafia solar ini demi keamanan energi nasional, khsususnya di Sulawesi Utara" harapnya.
"Kalau bisa langsung turun dan tutup Gudang itu kalau bisa juga bongkar, kebanyakan juga mereka bisa mengelabui aparat, saat datang tidak beroperasi tapi tidak tahunya ada aktivitas," Tutupnya. (***)




Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com