EXPRESSINDONEWS-- Bank Sulut-Go (BSG) mengambil langkah tegas soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan notaris Christian Poae.
Secara resmi, (BSG) melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado yang berkantor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara di Jalan Pumorow.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/A/Kep/V/2025 dengan perihal “Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris a.n. Kristian Poae”.
tentu hal ini dilakukan pihak BSG bukan tanpa dasar, Christian Poae diduga mempublikasikan dokumen internal bank tanpa izin ke ruang publik.
Dua dokumen yang menjadi sorotan adalah Berita Acara Negosiasi yang ditandatangani oleh Notaris Edmun Mangowal dan draf Risalah RUPS BSG yang dikabarkan muncul di media sosial melalui akun Lambe Kawunua serta di salah satu media daring pada tanggal 8 April 2025.
Dalam surat pengaduan, BSG menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 16 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta.
Pasal 65 ayat (1) hingga (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang melarang:
Mengakses data pribadi tanpa hak dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri;
Mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum;
Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Laporan serupa juga telah lebih dulu disampaikan oleh Notaris Edmun Mangowal sehari sebelumnya.
Dilansir dari Komentar. Id, Poae sempat memberikan tanggapan bahwa justru oknum Notaris (diduga Edmund Mangowal-red) yang mengupload Akta di Google. Poae juga menyatakan Notaris sejatinya tidak boleh negosiasi harga.
"Justru bahaya notaris tidak boleh negosiasi atau menjatuhkan harga dilarang kode etik, dilarang memungut honorarium dibawah 1%," tulis Poae.
"Yg nimbole dibocorkan itu akta 😅🤣😂. (Yang tidak boleh bocorkan itu Akta," tulis Poae lebih lanjut.
Menanggapi polemik ini, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, mendesak agar Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris tidak mengabaikan pengaduan yang diajukan oleh mitra kerja notaris, dalam hal ini BSG.
“Pengaduan dari mitra kerja notaris adalah bentuk harapan agar hukum ditegakkan. Notaris tidak boleh merasa kebal hukum di hadapan korporasi atau publik,” tegas Sorongan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Majelis Pengawas Notaris Daerah, Dewan Kehormatan Notaris, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Utara untuk meminta keterangan lebih lanjut. (***)