LATEST POST

latest

Langgar Etika Notaris, Dewan Kehormatan Diminta Cabut Izin Profesi Christian Poae

Selasa, 13 Mei 2025

/ by Nanang

 


Foto Kolase : Jeffrey Sorongan (lingkaran Bulat Aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia) 

EXPRESSINDONEWS-- Diduga buntut dari tidak ditunjuknya Christian Poae sebagai notaris BSG hingga membuat dirinya secara ugal-ugalan melanggad kode etik Notaris. 

Hal ini terlihat jelas dengan Tindakan sembrono Notaris Christian Poae yang mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara serampangan mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram bakal berbuntut panjang. 


Dilansir dari laman komentar.id, dewan kehormatan Notaris kota Manado mendapat desakan dari sejumlah Notaris untuk mencabut Izin profesi dan jabatan Christian Poae.

Hal tersebut dikarenakan tindakan tidak profesional Poae melecehkan profesi Notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasiaan jabatan. 


“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.


Informasi yang dihimpun, Terbaca pada dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.


Tindakan serampangan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

"Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.


Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” singkat Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com