EXPRESSINDONEWS-- DPRD kota Manado dalam hal ini Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan.
Hal ini ditegaskan ketua Bapemperda DPRD kota Manado yakni Dolfie Daniel Angkouw. Personil Komisi I Ini mengatakan, arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah.
"pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting. Serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja Pemda, rekonstruksi sejarah dan pembangunan karakter bangsa," Katanya
Aleg Dapil Sario-Malalayang ini menambahkan, Perda ini merupakan wujud penyelenggaraan arsip di Kota Manado dan juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan.
"Hasil pembahasan Bapemperda telah melewati berbagai argumentasi, saran dan evaluasi. Baik pada internal pansus, maupun pihak eksekutif," terangnya.
DPRD lewat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) memberikan catatan dan rekomendasi dari hasil pembahasan kepada Pemkot sebagai bahan pertimbangan. (***)