EXPRESSINDONEWS – Setelah sukses mengusut skandal besar di sektor timah dan kasus pertambangan ilegal di Papua, kini giliran Sulawesi Utara yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Fokus penyelidikan kali ini mengarah pada PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan tambang yang beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
Dugaan pelanggaran yang dibidik mencakup penggelapan pajak, penyerobotan lahan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Pemeriksaan awal dilakukan tim khusus Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Rabu (17/9/2025).
“Ya benar, hari ini tim Kejagung melakukan pemeriksaan awal. Tapi terkait siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, kepada wartawan. Ia menegaskan, Kejati Sulut hanya bertindak sebagai fasilitator tempat pemeriksaan, sementara penanganan sepenuhnya di bawah kendali Kejagung RI.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah nama besar PT HWR keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka adalah Garry Mawuntu, Bach Tinungki, Wimbuh Mahargya, dan Roni Sinadia. Keempatnya didampingi kuasa hukum, Mahendra Sangian.
Namun, alih-alih memberi pernyataan, para petinggi perusahaan tambang itu memilih buru-buru meninggalkan kantor Kejati Sulut. “Semua lari terbirit-birit karena takut salah memberi keterangan pers,” seloroh salah seorang jurnalis yang menunggu sejak pagi.
Satu-satunya yang bersedia berbicara adalah Mahendra Sangian. “Tadi hanya diminta memasukkan kelengkapan dokumen. Tidak ada pemeriksaan soal penggelapan pajak atau penyerobotan lahan, itu tidak benar,” tegasnya.
Meski demikian, sumber internal menyebut, pemeriksaan sejatinya menyorot tiga isu utama: kerusakan lingkungan di Ratatotok, penyerobotan lahan milik warga, dan dugaan penggelapan pajak pertambangan.
Aktivis anti-korupsi Rolly Wenas menilai, langkah Kejagung merupakan kelanjutan dari strategi penertiban sektor tambang setelah kasus timah dan Papua. “Kalau melihat surat undangan pemeriksaan, memang arahnya ke sana. Negara bisa saja dirugikan besar dari sektor pertambangan akibat praktik penggelapan pajak,” ujarnya.
Selain jajaran direksi HWR, tim penyidik juga meminta keterangan Elisabeth Laluyan, pemilik lahan yang bersengketa dengan PT HWR. Didampingi kuasa hukumnya, Steven Pailah, Elisabeth menegaskan bahwa lahan miliknya telah diserobot perusahaan tambang tersebut.
“Lahan klien kami sudah teruji di pengadilan, memang masuk wilayah IUP, tapi tidak pernah ada pembebasan lahan atau kompensasi dari PT HWR. Semua bukti pengerukan sudah kami serahkan ke penyidik,” jelas Steven.
Langkah cepat Kejagung RI ini dinilai selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor (19/8/2025), Presiden menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal dan penguasaan lahan hutan yang melanggar hukum.
“Presiden meminta update perkembangan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal. Arahnya jelas: tak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangannya.
Dengan pemeriksaan yang kini mulai digelar, publik menaruh harapan besar agar Kejagung RI mengusut tuntas dugaan pelanggaran oleh PT HWR. Apalagi, isu kerusakan lingkungan dan praktik penyerobotan lahan di Ratatotok telah lama menjadi keluhan masyarakat lokal.
Kini, pertanyaan yang menggantung adalah: akankah kasus PT HWR menjadi babak baru pemberantasan mafia tambang di Sulawesi Utara, setelah timah dan Papua?. (***)
