EXPRESSINDONEWS-- Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diduga semakin marak di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Disinyalir ada satu lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM ilegal milik seorang mafia berinisial A alias Alfa, yang disebut-sebut kebal hukum.
Informasi yang didapati, lokasi penampungan solar ada beberapa kendaraan tangki dan mobil tab yang keluar masuk dari gudang tersebut. Aktivitas mencurigakan itu berlangsung tanpa hambatan dan tanpa penindakan hukum, meski lokasinya berada tak jauh dari Polsek Belang.
Warga menilai, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Gudang yang disebut menjadi sarang mafia BBM itu berlokasi di Jalan Ratahan–Kotamobagu, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Beberapa warga sekitar mengungkapkan, gudang itu sudah beroperasi sejak lama, namun tidak pernah tersentuh hukum.
“Alfa ini sudah lama menjalankan bisnis haramnya. Semua orang tahu, tapi anehnya tidak ada yang berani bertindak. Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja. Apa karena ada setoran ke aparat?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar menyebutkan, Alfa yang dikenal dengan sebutan “Bos Alfa”, merupakan sosok utama di balik jaringan bisnis BBM ilegal tersebut. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum semakin kuat setelah muncul kabar bahwa Alfa memberikan setoran atau “upeti” kepada pihak tertentu, agar aktivitas ilegalnya berjalan mulus tanpa gangguan.
Warga pun mulai geram dan menuntut ketegasan dari pihak kepolisian. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini.
“Kami masyarakat menantang Kapolda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia berinisial A alias Alfa. Tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga Mitra.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Minahasa Tenggara, yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil. (***)
