EXPRESSINDONEWS-- Ivan Miracle, buronan polisi yang sudah ditetapkan Polresta Manado dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pidana KDRT, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Manado.
Polisi menangkap lelaki 30 tahun itu, yang sebelumnya dilaporkan dengan dugaan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, di rumah keluarganya.
Prakis, hanya seminggu sejak ditetapkan dalam DPO pada 6 November 2025, Satreskrim Unit PPA Polresta Manado, berhasil membekuk Ivan Miracle di perumahan Monaco House, Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
" Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya," ungkap Brigadir Akbar Lamatoro yang didampingi Aipda Fadli RL dari Satuan Resmob Polresta Manado, Kamis (13/11/2025).
Dari Bekasi, setelah proses pemberkasan di Polsek Cikarang, Ivan kemudian dibawa ke Polresta Manado dan tiba Jumat (14/11/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun media ini, proses penangkapan DPO Ivan Miracle sempat mendapat hambatan di Bekasi. Jaringan Provost bekasi menghambat proses penangkapan tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan, tersangka akan dibawah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan menuju kejaksaan untuk dilakukan proses Tahap 2.
Terlihat jelas pelaku datang ke Mako Polresta Manado menggunakan baju hitam dan memakai topi serta mendapat pendamping dari kuasa hukum
Seperti diketahui, pada Kamis (6/11/2025) sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sulut, mengeluarkan DPO atas nama Ivan Miracle dengan perintah "dicari, ditangkap dan diserahkan ke Unit PPA Polresta Manado".
DPO bernomor DPO/55/XI/2025/Reskrim, itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral.
Dasar dikeluarkannya DPO ini adalah laporan di kepolisian yakni nomor LP/B/932/VIII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam surat DPO dengan label "Pro Justitia" ini, dicantumkan bahwa Ivan Miracle, lelaki berumur 30 tahun dengan alamat Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Manado. Profesinya adalah karyawan swasta.
Ivan Miracle disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 20024 Subs Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Polisi menyebutkan, Ivan Miracle adalah tersangka dalam perkara pidana Kekerasan Psikis, dan telah teregistrasi di Polresta Manado sesuai LP /B /932 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, meminta siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan Ivan Miracle, dapat menginformasikan ke Polresta Manado, atau melalui Penyidik bernama Akbar di nomor 082196625202.
Dugaan KDRT
Kasus ini sempat ramai diberitakan media beberapa waktu lalu. Seorang lelaki berinisial IM, diduga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya MK.
Peristiwa ini bukan yang pertama; sejak awal tahun 2023, MK disebut telah menjadi korban kekerasan dari suaminya, namun sempat memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sayangnya, pada tahun 2024 kejadian serupa kembali terjadi. MK akhirnya melapor ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/932/VIII/2024/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, tertanggal 15 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.
Namun, keluarga tersangka menggugat penetapan tersebut melalui praperadilan, dan majelis hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan penetapan tersangka, SPDP, serta surat perintah penyidikan tidak sah. Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik tersangka.
Meski begitu, korban MK menilai putusan praperadilan tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Ia kemudian mengajukan permohonan agar kasus tersebut dibuka kembali.
Pada 6 Oktober 2025, penyidik Polresta Manado kembali membuka penyelidikan dan menemukan novum baru atau alat bukti tambahan, berupa hasil pemeriksaan ahli psikolog forensik.
Kasus pun naik ke tahap penyidikan, dan berkas perkara akhirnya dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, artinya berkas sudah lengkap dan siap untuk Tahap II — penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Sayangnya, saat akan naik ke tahap dua, tersangka diinformasikan menghilang hingga Polresta Manado kemudian mengeluarkan DPO itu.
Penanganan kasus ini tergolong panjang dan sudah beberapa kali mengalami pergantian penyidik, hingga akhirnya dapat diproses hingga naik ke tahap dua saat ditangani Brigadir Akbar Lamatoro.(***)

