EXPRESSINDONEWS — Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, Ivan Miracle, akhirnya diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam rangkaian pemeriksaan tahap II, Jumat (14/11/2025). Pemeriksaan ini menandai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ivan Miracle dengan nomor DPO DPO/55/XI/2025/Reskrim, ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, berhasil ditangkap setelah seminggu buron. Ia diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Manado di Perumahan Monaco House, Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/11/2025).
Penerbitan surat DPO tersebut merujuk pada laporan resmi kepolisian LP/B/932/VIII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 15 Agustus 2024. Dalam surat DPO berlabel Pro Justitia, identitas Ivan Miracle dicantumkan sebagai pria 30 tahun, beralamat di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Manado, dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.
Penangkapan Ivan dipimpin langsung Brigadir Akbar Lamatoo, anggota Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, didampingi Fadli Labadjuana. Setelah diamankan dan dibawa ke Manado, proses pelimpahan tahap II langsung dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Manado.
“JPU hari ini menerima tersangka dari penyidik Polresta Manado terkait peristiwa tindak pidana KDRT. Saudara IM alias Ivan selaku tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang sifatnya psikis,” ujar Piri.
“Pada saat ini kami menerima tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Malendeng. Berdasarkan berkas perkara, kami nyatakan lengkap. Seluruh unsur pasal yang kami butuhkan telah terpenuhi untuk dibuktikan pada persidangan nanti.”
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, proses hukum Ivan Miracle kini memasuki fase persidangan. Jaksa memastikan kasus ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk memperoleh jadwal sidang perdana.
Kasus dugaan KDRT psikis ini menjadi perhatian publik, mengingat upaya pelarian tersangka yang berujung pada penangkapan di luar daerah. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)
