EXPRESSINDONEWS-- Personel Komisi IV DPRD Kota Manado dari Fraksi PAN, Muhammad Iqbal Anshari, menggelar agenda Reses I di Kelurahan Maasing, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting atau dikenal sebagai kawasan Segitiga Emas. Reses ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan khusus bagi masyarakat di lingkungan tersebut, sehingga antusias warga terlihat cukup tinggi.
Dalam sambutannya, Iqbal Anshari menegaskan bahwa fungsi reses adalah wadah bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihan, bertemu masyarakat, serta mendengar langsung keluhan dan masukan yang akan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan. “Reses adalah momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi catatan dan kami tindak lanjuti ke instansi terkait,” ujar Iqbal.
Agenda reses turut dihadiri Camat Tuminting Hence Patimbano, sejumlah tokoh masyarakat, serta para ketua lingkungan.
Dalam sesi dialog, berbagai keluhan disampaikan warga. Herman, salah satu warga, mengeluhkan BPJS Kesehatan yang telah menunggak dan menanyakan langkah apa yang harus ditempuh serta bagaimana proses koordinasi ke Dinas Sosial.
Keluhan serupa datang dari Sandra. Ia mempertanyakan status BPJS keluarganya yang masih menunggak meski telah dialihkan ke bantuan pemerintah. Selain itu, KTP suaminya yang berprofesi sebagai nelayan tercatat dalam Desil 6, sehingga tidak masuk kategori penerima bantuan. “Apakah ini dirubah dari sistem kelurahan atau bagaimana? Dan bagaimana saya bisa merubah data ini?” tanyanya.
Warga lainnya juga menyoroti masalah penerima bantuan BLT yang namanya tiba-tiba hilang dari daftar, sementara data sasaran berada di tangan ketua lingkungan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Iqbal Anshari menegaskan bahwa persoalan BPJS memang menjadi masalah yang paling banyak disampaikan masyarakat. “BPJS selalu menjadi keluhan utama warga. Ini menjadi catatan penting. Kami akan segera berkoordinasi langsung dengan BPJS karena ini masalah serius,” tegasnya.
Iqbal juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah instansi teknis yang telah diundang. “Saya akan menegur dinas yang tidak hadir. Ini momen penting, tapi tidak satu pun datang. Padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menjawab langsung persoalan masyarakat,” ujar Iqbal.
Camat Tuminting Hence Patimbano menambahkan bahwa pendataan kesejahteraan (Desil) tidak bisa diubah oleh ketua lingkungan. Dahulu memang ada pendampingan, namun kini prosesnya berada di bawah Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menjelaskan bahwa kategori Desil 1–4 merupakan warga yang berhak masuk program PKH, sementara Desil 1–5 berhak menerima bantuan sembako dan layanan kesehatan. Setelah itu, Desil 6–10 dipetakan sebagai kelompok menengah hingga mampu.
Patimbano juga meluruskan kekisruhan terkait data penerima bantuan yang membuat warga resah. Menurutnya, terdapat kasus di mana data lama berusia dua tahun kembali dibagikan oleh oknum tanpa verifikasi, sehingga memicu kesalahpahaman. “Ini yang membuat masyarakat gaduh karena merasa menerima bantuan, padahal datanya belum diverifikasi. Undangan pun bukan dari pemerintah, tapi berasal dari Kantor Pos,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan data pribadi. “Jika data diberikan untuk keperluan lain, misalnya meminjam motor atau barang lain, itu bisa terbaca dalam sistem. Jadi harus hati-hati,” tutupnya. (***)
