LATEST POST

latest

Pungutan Tanpa Perda, UMKM Kampung Cina Dipalak, Pemkot Manado 'Tutup Mata'

Rabu, 14 Januari 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Praktik pengelolaan Street Coffee Kampung Cina kembali menuai sorotan publik. Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku UMKM menyeruak, seiring munculnya fakta bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut berlindung pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado lama, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Vicky Lumentut, melalui Program Koenyah-Koenyah.

Padahal secara hukum administrasi, SK Wali Kota tidak dapat dijadikan dasar penarikan pungutan kepada masyarakat, terlebih jika pungutan tersebut bersifat rutin dan bernilai besar. Setiap pungutan yang membebani masyarakat wajib diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Rahmat Manoppo alias Anantha, pelaku UMKM di kawasan tersebut, mengaku heran mengapa SK lama yang melekat pada program wali kota sebelumnya masih digunakan, meski kepala daerah yang menerbitkannya sudah tidak lagi menjabat.

“Kami sering dengar alasannya pakai SK Koenyah-Koenyah jaman wali kota sebelumnya. Tapi kami diminta setor uang rutin. Padahal setahu saya, pungutan itu harus ada Perda, bukan hanya SK,” ujar Anantha.

Ia menyebut, pelaku UMKM diminta menyetor hingga Rp1,3 juta per bulan, dengan rincian Rp800 ribu iuran bulanan dan Rp500 ribu untuk konsumsi, ditambah pungutan awal pembentukan komunitas sekitar Rp150 ribu per pelaku usaha.

Yang lebih mengkhawatirkan, Anantha mengaku pernah mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut, namun mendapat jawaban yang justru memicu kecurigaan.

“Dibilang uang ini tidak usah dipertanyakan, itu urusan saya. Artinya jelas, ini bukan untuk daerah,” katanya.

Secara regulasi, tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pungutan hanya berdasarkan SK Wali Kota, apalagi jika:

tidak masuk kas daerah,

tidak diawasi Pemkot,

dan dikelola oleh individu atau komunitas tertentu.

Praktik semacam ini dinilai rawan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli).

Di tengah situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado justru dinilai publik terkesan pasif. SK lama dijadikan alasan pembenaran untuk tidak menertibkan aktivitas UMKM di bawah pengelolaan Ronald Katamyong.

Tak hanya eksekutif, sorotan juga diarahkan ke DPRD Kota Manado. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari lembaga pengawas untuk memanggil pihak-pihak terkait atau membuka persoalan ini secara terbuka.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan ini menciptakan kesan pembiaran, bahkan memunculkan asumsi publik bahwa ada rasa takut, sungkan, atau kepentingan tertentu yang membuat masalah ini dibiarkan berlarut.

“Kalau memang ada pungutan, seharusnya resmi dan berkontribusi ke daerah. Bukan jadi bisnis di atas UMKM. Kita semua ingin Manado lebih baik, bukan seperti ini,” tegas Anantha.

Sementara itu, Ronald Katamyong saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan izin resmi dari pemerintah kota Manado dan uang hasil penagihan dipakai untuk fasilitas dan biaya kebersihan. 

"Kami mendapat izin resmi dari pemerintah dan uangnya saya pakai untuk membayar kebersihan dan juga penambahan fasilitas seperti toilet yang ada dirumah saya," Kata Ronald. 

"Ini pendapatan masih kurang jadi bagaimana kami menyetor ke atas sedangkan iuran pertama hanya 300 dan 500" Tambahnya. (***) 

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com