LATEST POST

latest

RDP Komisi II DPRD Manado Bongkar Dugaan Iuran Ilegal di Coffee Street Kampung Cina

Senin, 19 Januari 2026

/ by Nanang

 


EXPRESSINDONEWS-- Komisi II DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai polemik pengelolaan Coffee Street Kampung Cina, khususnya terkait iuran yang dipungut dari pelaku UMKM tanpa kejelasan dasar hukum dan aliran penggunaannya. RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Nanses Rakian, bersama anggota Lily Binti, Andrew Palit, Adolfien Wangania, Lily Walandha, Frangko Wangko, Conny Rares, dan Rachman Kodu.

Dalam forum resmi tersebut, sejumlah pelaku UMKM menyampaikan keberatan serius atas kenaikan biaya sewa lapak yang dinilai tidak wajar. Rahmat Manoppo, salah satu pelaku UMKM, mengungkapkan bahwa awalnya iuran hanya sebesar Rp150 ribu, kemudian melonjak menjadi Rp500 ribu, hingga akhirnya mencapai Rp1,3 juta. Kenaikan drastis tersebut, menurutnya, sangat memberatkan dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang kecil.

Fakta lain yang terungkap dalam RDP adalah penggunaan dana iuran oleh pengelola. Rifky Sagay, yang juga pelaku UMKM sekaligus bendahara pengelola, menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan digunakan sebagai "honor" pengelola. Ronald Katamyong selaku pengelola disebut menerima Rp3,5 juta per bulan, sementara sekretaris dan bendahara masing-masing menerima Rp2,5 juta, termasuk adanya biaya keamanan yang tidak memiliki dasar resmi.

Temuan ini memicu pertanyaan keras dari Komisi II DPRD terkait legalitas Ronald Katamyong sebagai pengelola. DPRD menilai penarikan iuran dengan nominal besar tanpa payung hukum jelas berpotensi melanggar aturan dan merugikan pelaku UMKM.

Di tengah ketegangan yang muncul, Komisi II berupaya mengambil peran sebagai penengah. DPRD mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk menahan diri, saling memaafkan, dan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Manado sebagai pemegang kewenangan.

Perwakilan Pemerintah Kota Manado dalam RDP menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan penagihan iuran kepada pelaku UMKM. Pemerintah hanya menetapkan Jalan S. Parman sebagai lokasi kuliner wisata, tanpa memungut biaya operasional apa pun.

Ronald Katamyong dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kenaikan iuran merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama pelaku UMKM. Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal aktivitas berjualan di luar kawasan tersebut bersifat liar karena belum memiliki izin resmi dari Pemkot Manado, sehingga sempat dilakukan penutupan. Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Manado, Novly Siwy, menyatakan bahwa dalam waktu 14 hari ke depan, aktivitas UMKM di Kampung Cina akan dinonaktifkan sementara. Pengelolaan kawasan tersebut selanjutnya akan diambil alih oleh Badan Promosi Pariwisata hingga terbit aturan baru yang jelas dan sah.

Bagian Hukum Pemkot Manado juga memberikan penjelasan terkait Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 99. Dalam Kepwal tersebut, kata mereka, hanya diatur penetapan lokasi di Jalan S. Parman, tanpa menyebutkan manajemen operasional maupun pihak pengelola.

Mewakili Komisi II DPRD, Andrew Ignatius Palit menegaskan bahwa RDP ini digelar untuk menjawab keresahan publik terkait isu iuran yang viral serta mendorong transparansi pengelolaan. Ia menegaskan bahwa dari hasil RDP telah digarisbawahi bahwa Pemerintah Kota Manado tidak melakukan pemungutan biaya apa pun kepada pelaku UMKM, sebagaimana juga dikuatkan oleh Kepwal tahun 2017.

“Kami mendukung kawasan ini tetap dibuka karena berkontribusi pada perekonomian Kota Manado. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sini. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru merusak ekosistem usaha rakyat. Ada nilai positif yang harus dijaga, dan pengelolaan kawasan Kampung Cina perlu ditinjau kembali agar lebih tertib, adil, dan berpihak pada pelaku UMKM,” tegas Andrew Palit.

Don't Miss
© all rights reserved
made with www.expressindonews.com