Foto :Aktivitas Peti di Wilayah Rotan Hill (istimewa)
EXPRESSINDONEWS— Bau busuk praktik pertambangan emas tanpa izin kembali menyeruak dari wilayah Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok. Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, aktivitas PETI justru diduga berlangsung semakin masif dan tak tersentuh tindakan aparat.
Informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran lapangan mengungkapkan, sedikitnya tujuh unit excavator diduga dikerahkan dalam operasi tambang ilegal yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pria berinisial Elo Korua. Alat-alat berat tersebut bekerja nyaris tanpa jeda, mengeruk material tambang dengan metode rendaman berkala menggunakan bak berkapasitas besar—pola kerja yang identik dengan PETI berskala besar.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terbuka. Jalur keluar-masuk alat berat terpantau bebas hambatan, tanpa pengawasan berarti. Padahal sebelumnya, lokasi yang berdekatan dengan kawasan Kebun Raya sempat dipasangi garis polisi. Kini, pembatas hukum itu seolah tinggal kenangan.
“Sekarang sudah tidak ada tanda-tanda penertiban. Mesin hidup siang malam. Kami jadi bertanya, apakah hukum masih berlaku di sini?” ungkap seorang warga, Jumat (23/01/2026), yang memilih bungkam soal identitas demi keselamatan.
Keberadaan tambang yang relatif mudah dijangkau semakin menegaskan kesan pembiaran. Raungan excavator menjadi latar keseharian warga, berbanding terbalik dengan sikap aparat yang dinilai pasif. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: siapa yang memberi karpet merah bagi praktik ilegal ini?
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Lebih jauh, lokasi tambang disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung—wilayah yang secara tegas dilarang untuk aktivitas eksploitasi tambang dalam bentuk apa pun.
Dampak kerusakan pun mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Hutan terkoyak, aliran sungai berubah keruh, ancaman longsor meningkat, dan potensi banjir lumpur kian nyata.
“Kami terjepit. Bicara salah, diam juga bahaya. Alam sudah rusak, air tidak lagi bersih, dan suara mesin tidak pernah berhenti,” keluh warga lainnya.
Kini, tekanan publik mengarah pada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait. Masyarakat menuntut langkah nyata—bukan sekadar pernyataan normatif—mulai dari penghentian total aktivitas PETI, penindakan tegas terhadap aktor yang terlibat, hingga pemulihan lingkungan yang telah terlanjur rusak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Rotan Hill bukan hanya menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga cermin rapuhnya supremasi hukum di Minahasa Tenggara. (***)
