EXPRESSINDONEWS-- Pemerintah Kota Manado kembali menggulirkan langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah. Melalui Surat Edaran Nomor 100-3-4/D.11/LH/540/2026, Wali Kota Manado Andrei Angouw menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya sebagai bentuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan di ibu kota Sulawesi Utara. Dukungan pun mengalir dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Vanda Pinontoan, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi edaran tersebut agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
Menurutnya, instruksi pemilahan sampah langsung dari rumah tangga merupakan langkah edukatif yang mendorong perubahan pola pikir masyarakat. Ia menilai kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang itu harus ditindaklanjuti secara serius hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Peran camat, lurah hingga ketua lingkungan sangat menentukan. Sosialisasi harus masif supaya warga benar-benar memahami pentingnya memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah, Vanda juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat. Kolaborasi antara warga dan pemerintah, kata dia, menjadi kunci menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh abai. Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah, serta mengelola sampah organik menjadi kompos atau bekerja sama dengan pihak pengelola yang kompeten.
“Ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi bagi yang tidak mematuhi,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Manado diharapkan mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, dimulai dari rumah dan diperkuat oleh komitmen seluruh elemen masyarakat. (***)
