EXPRESSINDONEWS-- Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Bitung kembali mencuat dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan A.A. Maramis, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa—yang dikenal sebagai “Temas”—disebut masih beroperasi secara leluasa tanpa penindakan berarti.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya tiga nama yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni Ridwan, Sultan, dan Haji Tago. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi solar ilegal. Haji Tago diduga sebagai pengendali utama, Ridwan disebut berperan sebagai pemasok dengan menggunakan kendaraan tua jenis “kepala buaya”, sementara Sultan diduga bertugas menjaga lokasi penampungan.
Keberadaan aktivitas ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka menilai praktik yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung secara terbuka, namun belum direspons secara tegas oleh aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pembiaran.
Masyarakat pun mendesak aparat, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung, untuk segera mengambil langkah tegas. Praktik distribusi BBM ilegal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta berpotensi merugikan negara.
Desakan tidak hanya berhenti pada penertiban sesaat. Warga meminta agar aparat mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh hingga ke tingkat aktor utama. Mereka khawatir, tanpa penanganan serius, praktik serupa akan terus berkembang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Hentikan sandiwara hukum. Jika aparat serius, nama-nama yang disebut harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Sementara itu, tekanan publik terus menguat, menuntut transparansi serta ketegasan aparat dalam menegakkan hukum. (***)
