EXPRESSINDONEWS-- Persoalan ganti rugi lahan warga di bantaran Sungai Sario-Tikala kembali menjadi sorotan serius DPRD Kota Manado. Tiga personel Komisi III DPRD Manado meminta kejelasan dari pihak Balai Sungai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait realisasi pembayaran hak masyarakat yang hingga kini belum juga terealisasi.
Hal tersebut mengemuka dalam forum rapat bersama yang menghadirkan unsur DPRD, pemerintah, BPN, Balai Sungai, hingga perwakilan masyarakat terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Jean Sumilat menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian, baik soal mekanisme maupun waktu pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak program normalisasi bantaran sungai.
Menurutnya, alasan efisiensi anggaran pada tahun 2025 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk lambatnya realisasi program, sebab pada periode 2021 hingga 2024 tidak terdapat pemotongan anggaran.
“Kalau tahun 2025 ada efisiensi, lalu bagaimana dengan tahun 2021 sampai 2024? Artinya saat itu tidak ada potongan anggaran. Jadi yang menjadi pertanyaan, di mana sebenarnya kendalanya, apakah di masyarakat atau di P2T. Masyarakat butuh kepastian waktu dan kepastian pembayaran,” tegasnya dalam forum tersebut.
Ia berharap momentum pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait proses dan mekanisme penyelesaian ganti rugi, termasuk pembentukan satgas yang nantinya akan menangani percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Manado, Jendri Amrain meminta Balai Sungai segera membayarkan ganti rugi kepada warga yang seluruh administrasinya telah dinyatakan lengkap.
“Kalau administrasi masyarakat sudah lengkap, maka pembayaran harus segera direalisasikan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Manado, Dolfie Angkouw menyoroti persoalan mekanisme yang dinilai menjadi penyebab utama lambatnya pembayaran.
Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya sudah siap menerima proses pembebasan lahan, sehingga perlu dibedah secara terbuka letak hambatan yang sebenarnya.
“Kalau anggarannya sudah ada dan masyarakat juga sudah siap, berarti tinggal soal mekanisme. Pertanyaannya, apakah ada persoalan terkait harga yang tidak diterima masyarakat atau ada kendala lain. Konsinyasi ini sebenarnya lambatnya di mana, di satgas atau di masyarakat. Ini yang harus kita bedah bersama antara dewan, pemerintah, BPN dan Balai Sungai,” kata Dolfie.
Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait belum terealisasinya pembayaran terus disampaikan kepada DPRD, sehingga diperlukan transparansi dari pihak terkait.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat mengaku selama ini komunikasi dengan BPN berjalan cukup baik, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran ganti rugi.
“Kami sudah membangun komunikasi yang baik dengan BPN, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap salah satu warga dalam forum tersebut.
Agenda tersebut turut dihadiri Noortje Van Bone, Vanda Pinontoan, Ferdinand Dumais, Sri Nanda Lamadau, Herry Kolondam, Yasir Taruk Bua, serta Venny Nangka.
Hadir pula pihak BPN, Balai Sungai, Pemerintah Kecamatan Sario dan Tikala, Dinas PUPR Kota Manado, Dinas Perkim Kota Manado, serta Asisten I Pemerintah Kota Manado. (***)
